Waktu Sekarang

19 April 2025 00:04

Laporan Ditolak Bawaslu Kab Malang, Tim Hukum GUS Banding Ke Provinsi Dan DKPP

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Foto: Wiwit Tuhu. SH Kuasa hukum GUS

 

Matarajawali.net-Kabupaten Malang; Laporan dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan Paslon Salaf dimentahkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang, Tim Kuasa Hukum Paslon H. Gunawan HS – dokter Umar Usman (GUS), akan membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Terkait dugaan pelanggaran kampanye dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang, yang secara terang-terangan mendukung paslon nomor urut 1, Drs. H. M. Sanusi – Hj. Lathifah Shohib (SaLaf).

Tim Kuasa Hukum GUS, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengungkapkan rencana banding tersebut kepada sejumlah awak media setelah laporan dugaan pelanggaran Kades di Bawaslu Kabupaten Malang dimentahkan, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

“Kami akan pertimbangkan dengan Tim Kuasa Hukum GUS yang lain, untuk segera membuat banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP,” ucap Wiwid Tuhu Prasetyanto, Rabu (16/10/2024).

Menurut Wiwid selaku tim kuasa hukum GUS bakal melakukan upaya banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP, karena meyakini dugaan pelanggaran oleh dua Kades itu nyata, dan sudah ada bukti-bukti pendukung serta masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.

Dirinya menjelaskan edua Kades ini, secara terang-terangan terlibat dengan mengajak warga untuk memberi dukungan kepada Paslon SaLaf. Padahal sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tercantum bahwa kepala desa tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan bahwa Bawaslu sudah mengeluarkan surat rekomendasi, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh dua Kades. Yakni Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi dan Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, menyatakan bahwa keterlibatan dua Kades tersebut tidak masuk pelanggaran pidana Pemilu. Sebaliknya masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.

“Hasil kajian kami, bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu untuk dua Kades itu tidak masuk. Tetapi masuk pada pelanggaran undang-undang lain,” ujar M Wahyudi.

“Karena masuk pelanggaran lain itu, kami juga sudah membuat surat rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri. Nantinya sanksi yang memutuskan adalah Bupati Malang,” sambung Wahyudi.

Termasuk dengan laporan dugaan keterlibatan anak di bawah umur yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Paslon GUS. Wahyudi menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.(Ai)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 6 bulan Yang Lalu
Berita Serupa