Waktu Sekarang

23 April 2025 06:37

Usai Pulbaket, Kuasa Hukum GUS Berencana Pidanakan Didik-Darmadi

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Kabupaten Malang; Diduga lakukan penipuan dan korupsi politik, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomer urut 2, Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS) berencana laporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Darmadi.

“Beberapa hari ini kami sudah mulai melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red), tujuannya untuk melengkapi data laporan kami, sebab dalam hukum acara pidana ada asas Actori In Cumbit Onus Probandi, sama dengan hukum acara perdata, artinya siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan,” kata Tim Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma, Kamis (10/10/2024).

Sebagai seorang advokat, Axel mengatakan dirinya berkewajiban menjalankan sumpah profesi untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada siapapun yang memintanya, sehingga dalam menjalankan profesi itupun harus dilakukan dengan cermat disertai analisis yang tepat.

“Pulbaket ini penting, tujuannya adalah, seandainya nanti Abah Gun memutuskan melaporkan pidana Didik dan Darmadi entah itu ke Polda Jatim, Mabes Polri ataupun ke KPK, bukti-bukti, baik berupa surat maupun keterangan yang sudah kita dapatkan akan memudahkan penyidik dan jaksa membawa kasus ini sampai ke pengadilan,” bebernya.

Sejauh ini Axel mengungkapkan sudah ada tiga orang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024 yang ditemui sebagai bagian untuk memenuhi pulbaket.

“Tim kami sudah berhasil menemui dan meminta keterangan kepada tiga orang mantan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang priode 2019-2029,” jelasnya

“Ada yang menarik dari keterangan yang kami dapatkan, bahwa mereka tidak mendapatkan arahan apapun dari Darmadi, bahkan kehadiran mereka di Rakernas PDI Perjuangan atas biaya mandiri, dan mereka yang kami mintai keterangan ini siap kalaupun nanti diminta oleh abah Gun menjadi saksi,” ungkapnya

Disinggung siapa saja anggota yang dimaksud, Axel secara bijak memilih untuk merahasiakan, dirinya khawatir apabila nama-nama tersebut muncul ke publik bisa berpotensi terjadi intimidasi.

“Identitas maupun personalitas ketiganya tidak bisa kami sebutkan. Kami tidak ingin ada intervensi dan intimidasi berlebihan kepada beliau-beliau, sehingga ketika nanti Abah Gun memutuskan untuk melaporkan kasus ini, kesaksian beliau bertiga dapat membuat terang benderang kasus ini, sebagai apa dan bagaimana terlapor itu,” tandasnya.

Acel menerangkan sembari melakukan pulbaket, Tim Kuasa Hukum GUS juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Abah Gun jadi dilaporkan atau dimaafkan.

“Yang penting kami sebagai Tim Kuasa Hukum, akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi sebanyak-banyaknya. Selanjutnya nanti kita kembalikan kepada Abah Gun maupun Mas Vebry (anak sulung Abah Gun, Vebry Wirantha, red), jadi dilaporkan atau dimaafkan,” ujarnya

“Sekalipun sebenarnya kasus ini delik biasa karena melibatkan pejabat (Ketua DPRD, red), artinya tanpa adanya aduan dari Abah Gun ataupun Mas Vebry proses hukum dapat dijalankan, akan tetapi kami tetap menghormati menunggu arahan beliau berdua untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Ai)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 6 bulan Yang Lalu
Berita Serupa