Waktu Sekarang

21 April 2025 15:10

Kontroversi, Anggota Dewan Jadi Timses Paslon Bisa Terjerat Pidana, Begini Kata Bawaslu

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Malang; Kontroversi anggota DPRD apakah merupakan Pejabat Daerah atau petugas Partai terus bergulir, jika anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan menjadi timses/pemenangan maka anggota dewan tersebut bisa terjerat hukum karena melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71.

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 yang menyebutkam Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sedangkan yang dimaksud sebagai Pejabat Daerah, dijelaskan melalui UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang disebutkan dalam pasal 95 (2) dan pasal 148 (2)

“Pasal 95 (2) Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi dan dalam pasal 148 disebutkan (2) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota”

Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang Bangkit Marhaendra melalui WhatsApp menjelaskan jika hal tersebut diperbolehkan.

“Boleh tapi ketika kampanye harus cuti kecuali Sabtu minggu,” Jawab Komisioner KPU kabupaten Malang tersebut. Rabu (02/10/2024)

Hal senada juga diungkapkan Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, SDM KPU kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika pejabat daerah diperbolehkan menjadi tim sukses Paslon.

“Boleh, Saat kampanye mengajukan cuti,” ujarnya.

Disinggung terkait anggota DPRD yang menjadi timses pemenangan Paslon Cabup dan Cawabup Malang apakah sudah mengajukan cuti, Dika mengatakan sudah cuti.

“Sudah mas,” singkatnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran. SH., M.H saat dikonfirmasi (02/10), menyampaikan terkait polemik tersebut sementara ini masih dalam proses analisa hukum.

“Sementara masih proses analisa hukum terkait anggota DPRD itu masuk pejabat daerah atau bukan,” jawabnya.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut mengatakan terkait kriteria yang merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 sudah jelas, yakni pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah sedangkan yang dimaksud pejabat daerah masih dalam analisa hukum.

“Kalau pejabat negara kriterianya sudah jelas seperti bupati, wakil bupati, walikota dan seterusnya, Imbuan terkait netralitas anggota DPRD juga sudah kami sampaikan bang,” imbuhnya.

Tobias lebih lanjut mengungkapkan terkait pejabat daerah yang menjadi Timses pemenangan Paslon tertentu yang menghadiri kampanye, wajib mengajukan cuti/izin kampanye sesuai aturan PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Untuk aturan terkait pejabat daerah yg menghadiri kampanye di PKPU 13 tahun 2024 sudah diatur wajib mengajukan Cuti/izin Kampanye,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tobias menegaskan untuk sanksi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang terbukti melanggar UU nomor 10 tahun 2016 bisa kena pidana penjara.

“Sanksi hukum 1-6 bln penjara dan denda 6 juta rupiah,” tegas Tobias.

Terpisah, tokoh penggagas Dewan Kampung Nuswantara Drs. Bambang Gatot Wahyudi menyampaikan bahwa apa yang telah terjadi saat ini merupakan kontaminasi hukum ketatanegaraan, karena legislatif dianggap petugas partai.

“Di legislatif ada fraksi yang mengidentifikasi partai, ada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, itukan fraksi yang mengidentifikasi partai sehingga mereka melekat sebagai kader partai” ujar pria yang akrab disapa Bambang GW mencontohkan.

Menurutnya meskipun dalam konteks aplikasinya, mereka (anggota DPRD) juga bisa memanfaatkan fasilitas negara dan hal tersebut merupakan problem fair play-nya.

“Anggota DPRD yang aktif bisa disebut juga pejabat daerah jika merujuk pada UU tentang pemerintahan Daerah, termasuk pejabat daerah, kan penjabat publik, Itu memang akan bertabrakan ahirnya, karena fakta lapangan dengan fakta hukum berbeda,” lanjutnya.

Menurut Bambang semua kembali lagi ketika teman-teman DPRD itu masih berstatus kader partai maka mereka terlibat dalam kontestasi politik menjadi hal wajar

“Pertanyaannya satu, mampukah teman-teman DPRD bisakan menjaga moralitas politiknya bahwa mereka tidak akan menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas, macam-macam itu termasuk Pokir, kalau sudah seperti itu kasihan kepada teman-teman yang tidak punya basis politik besar,” tuturnya.

“Artinya mereka harus cuti supaya tidak melekat sebagai pejabat daerah, persoalannya kali itu cuti akan mengganggu pemerintahan, jika 45 orang (anggota DPRD) cuti, polemiknya disitu,” pungkasnya.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 7 bulan Yang Lalu
Berita Serupa