Waktu Sekarang

21 April 2025 12:24

Batu Geger Geden, 12 Orang Diamankan Polda Jatim Saat Gelar Pesta Enak-enak

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Batu; Polda Jatim amankan 12 Orang yang diduga terlibat pesta sex di salah satu villa Kota Batu, pengrebekan dilakukan Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim setelah mendapat laporan masyarakat.

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex, satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang sebagai penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka pesta enak-enak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Dirmanto dalam keterangannya mengatakan, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,” jelas Dirmanto.

Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” terang Suryono.

Suyono mengungkapkan keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” bebernya.

Lebih lanjut Suryono menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” kata Suryono.

Adapun lokasi yang digunakan juga sama yaitu di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

Wadir Reskrimum Polda Jatim menerangkan tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” pungkas Suryono.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. (Ai)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 7 bulan Yang Lalu
Berita Serupa