Waktu Sekarang

18 April 2025 20:53

Libatkan Kades Dan Anak Saat Kampanye SALAF, Kuasa Hukum GUS Laporkan ke Bawaslu

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Foto: Suwito Wijoyo Tim Kuasa Hukum GUS Paslon saat membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang

 

 

Matarajawali.net – Kabupaten Malang; Diduga terjadi pelanggaran kampanye saat jalan sehat di Gondanglegi, tim hukum Paslon GUS secara resmi membuat laporan terkait keterlibatan kades Tirtoyudo, Gondanglegi, dan Pujiharjo saat kampanye jalan sehat Gondanglegi ke ke Bawaslu jalan Trunojoyo 10 Kepanjen kabupaten Malang pada Senin pagi (30/09/2014).

Kuasa Hukum pelapor Paslon GUS, Suwito Wijoyo, SH kepada awak media menyampaikan, kedatangannya adalah untuk menyerahkan bukti laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon nomor urut 1, ada 2 poin pelanggaran yang dilaporkan yaitu keterlibatan beberapa Kades dan melibatkan anak dalam kampanye SALAF di jalan sehat Gondanglegi dengan melibatkan artis anak berinisial “NS” yang masih dibawah umur.

“Terkait laporan di Bawalu yakni satu masalah anak dibawah umur NS (16), yang kedua masalah keterlibatan kepala desa yaitu kepala desa Tirtoyudo, Gondanglegi, dan Pujiharjo,” jelasnya.

Suwito menjelaskan jika untuk berkas pelaporan bukti foto, Video sudah diserahkan dan diterima Bawaslu kabupaten Malang dan dilakukan pendalaman.

                                                                                                                                                                            Foto: Komisioner Bawaslu Tobias Gula Aran

“Untuk verifikasi 1-2 hari, kita nanti di hubungi via telepon tentang kelanjutannya, untuk keterlibatan kepala desa terkait undang-undang nomor 6 tahun 2014 memang disini dicantumkan memang tidak boleh ikut campur dalam pemilu dan pilkada, nanti diverifikasi juga kehadiran kades menggunakan pakaian dan atribut dinas dalam rangka apa,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran. SH., M.H kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon SALAF ada dua poin yang menjadi perhatian yaitu Keterlibatan Kepala desa (Kades) dan Keterlibatan Anak dibawah umur dalam kampanye.

“Terkait dengan laporan pada hari ini (30/09/2024) ke Bawaslu Kabupaten Malang sudah diterima dari salah satu Paslon, yang paling penting dengan laporan yang diterima Bawaslu itu berkaitan dengan kegiatan jalan sehat yang dilakukan salah satu Paslon diwilayah kecamatan Gondanglegi,” jelas Tobias.

Tobias mengungkapkan hasil pengawasan kegiatan kampanye Paslon oleh Bawaslu yang dikemas dengan jalan sehat serta berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor, ada indikasi keterlibatan beberapa kades dijalan sehat Gondanglegi dan patut diduga melanggar UU no10 tahun 2016 tentang kampanye.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dan kami cermati poin penting berkaitan dengan jenis laporan yaitu keterlibatan kepala desa di jalan sehat pada tanggal 28 September 2024 kemarin dan keterlibatan anak kecil, dua poin itu yang menjadi Poin Pokok pelaporan dari pihak pelapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tobias menerangkan, terkait hasil putusan pelanggaran dari pelaporan, saat ini masih belum diputuskan karena masih proses pendalaman dan pencermatan.

“Kita lakukan kajian apakah nanti memenuhi syarat formil materiil atau tidak, ketika nanti sudah memenuhi syarat formil dan materiil kita akan melakukan registrasi laporan dugaan pelanggaran terkait dengan pelanggaran melibatkan kepala desa dan juga keterlibatan anak kecil dalam kegiatan jalan sehat di kecamatan Gondanglegi kemarin,” bebernya.

Atas pelaporan tersebut, Tobias mengatakan Bawaslu Kabupaten Malang akan segera melakukan pencermatan sebagai kajian awal menentukan unsur materilnya, melanggar atau tidak terkait dengan dua poin yang dilaporkan Tim kuasa hukum Paslon no 2

“Aturan baku ada dan tidaknya keterlibatan kades dasarnya adalah UU no 10 tahun 2016 pasal 71 dimana salah satu poin ayatnya mengatur tentang larangan keterlibatan gubernur, bupati dan wakil bupati termasuk kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya dimasa kampanye ini,” lanjutnya.

Menurut Tobias pencermatan melihat keterpenuhan dari unsur formil materiil termasuk apa yang dilakukan, menguntungkan Paslon atau tidak itu, termasuk unsur-unsur itu yang harus di cermati di gali dan diperdalam lagi, kalau unsur formil materiil sudah lengkap Bawaslu akan melakukan klarifikasi pemanggilan atau permintaan keterangan lebih detail dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor dan pihak lainnya.

“Rencananya akan dipanggil paling lambat dalam 3 hari, jika terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran, kepala desa akan direkomendasikan kepada Bupati untuk diberhentikan dari jabatan sebagai kepala desa,” Pungkasnya

No Tag
Matarajawali
Di Post : 7 bulan Yang Lalu
Berita Serupa