matarajawali.net-Kota Malang; (17/09) Beredar surat Nomor 857/A71/U.AK/R1/G.41/IX/2024 perihal pengembalian berkas ajuan yudisium bulan agustus 2024. Secara keseluruhan ada 957 mahasiswa batal diwisuda.
Mahasiswa Unisma, inisial Bd (demi kenyamanan Narasumber) mengatakan, ada sebanyak 20 mahasiswa Universitas Islam Malang (Unisma) yang tercatat cacat persyaratan pengajuan internal.
“Hal ini tentu tidak secara jelas bagian mananya yang cacat. Kita jadi penasaran bagaimana tugas fungsi Tata Usaha (TU) masing-masing prodi hingga ada kesalahan dan dibiarkan lolos pengajuan, karena ini kan diajukan oleh fakultas. Tapi tidak apa tentu ada kesalahan dan perlu di evaluasi saja tinggal dekan membuat surat edaran lebih detail,” ucapnya saat ditemui
Kemudian ada sebanyak 448 mahasiswa Unisma yang dinyatakan tidak eligible.
“Ini dikarenakan apa, maksimal belajar ? atau ipk ? atau jumlah sks ? atau soal akreditasi prodi ?. Tapi pada intinya apakah benar karena tidak eligible sedangkan implementasi Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional (PISN) di perguruan tinggi akan dilakukan secara transisi hingga Desember 2024,” jelas Bd
Melihat dari sisi keuangan tentu mahasiswa yang akan mengajukan yudisium pada bulan oktober harus melakukan her-registrasi sebab Aplikasi Menara Unisma tidak bisa dioperasikan saat belum membayar.
“Jika ada 957 mahasiswa yang batal pengajuan yudisium bulan agustus 2024 lalu dikembalikan, mereka tentu perlu mengajukan kembali dan mereka harus membayar her-registrasi saja (karena tidak ada perkuliahan dan dalam masa tunggu) maka setidaknya akan ada Rp.334.950.000,00;- yang mengalir pada perguruan tinggi,” tegas Bd penuh tanya.
Selain itu ketua komisi D (bidang Kesejahteraan Mahasiswa, Aspirasi Mahasiswa, Kontrolling dan Legislasi) Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unisma mengatakan, pihaknya masih akan mendalami dan belum bisa memberikan tanggapan secata jelas.
“Belum bisa menanggapi secara langsung terkait pengembalian surat yudisium dikarenakan belum adanya laporan baik dari DPM F maupun Individu yang merasa dirugikan. Namun dengan adanya informasi tersebut kami masih akan menindak lanjuti untuk mengetahui informasi yang jelas dan akan melakukan konsolidasi dengan pihak terkait,” jelasnya,
Sedangkan ketua DPM Unisma, Fairuz menilai tidak adanya transparansi dan kejelasan mendetail dari surat pembatalan yudisium tersebut, sehingga hanya sepihak.
“Seharusnya tidak seperti itu, karena kurang transparan juga dari pihak sana (Kampus) juga. Kasian lah ke temen temen yang sudah pengajuan itu dan yg sudah ngabarin ke orang tuanya masing-masing terkait wisuda sesuai kalender akademik yang ada,” terangnya.(Aji)