Waktu Sekarang

9 September 2024 23:18

Polres Situbondo Berhasil Amankan Dua Pengedara Okerbaya

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-SITUBONDO; Dua pengedar oabat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl atau Pil Trex diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo. Keduanya ditangkap di jalan Pemuda Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, sekitar pukul 21.40 wib.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni MNH (22) dan AB (30) merupakan warga Situbondo. Dari tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 200 butir Pil Trex dibungkus plastik, uang tunai 300 ribu rupiah, dua buah HP dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menyampaikan pengungkapan kasus peredaran okerbaya berawal dari informasi masyarakat kemudian dilanjutkan deng penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan MNH yang menjual atau mengedarkan Pil Trex.

Usai diinterogasi, MNH mengaku mendapat Pil Trex tersebut diperoleh dari seseorang bernama AB yang kemudian juga berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Setelah ditanya, MNH ini mengaku mendapatkan BB itu dari saudara AB. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” ujarnya.

Atas perbuatanya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 bulan Yang Lalu
Berita Serupa