Waktu Sekarang

23 April 2025 02:27

LBH Cakra Mendesak Kepada Pihak Yang Terkait Mengevaluasi Proyek Pagar RSUD Asembagus

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-SITUBONDO; Proyek pembangunan pagar RSUD Asembagus kembali menjadi sorotan tajam oleh Tim LBH Cakra Kabupaten Situbondo yang turun kembali ke lokasi dan menemukan bahwa kondisi proyek masih jauh dari harapan.27/07/2024

Pekerjaan konstruksi diduga masih dilakukan tanpa mengacu pada gambar perencanaan yang valid, melainkan hanya berdasarkan pengalaman tukang.

Dan tidak hanya itu, para pekerja juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib digunakan, mengingat adanya aturan yang jelas terkait penggunaan APD dalam papan informasi proyek.

Novika Syaiful Rahman yang di sapa (Opek), Ketua LBH Cakra Situbondo, mengungkapkan kekecewaan pihaknya terhadap kondisi proyek tersebut. “Kami merasa kecewa karena peringatan sebelumnya seolah-olah tidak diindahkan. Fungsi pengawasan dari pihak rumah sakit pun terkesan abai, padahal RSUD Asembagus merupakan fasilitas umum yang penting,” tegas Opek.

Tim LBH Cakra bertemu dengan Awan, yang mengaku sebagai konsultan perencanaan proyek. Namun, Awan tidak dapat menunjukkan gambar perencanaan yang valid dan menyatakan bahwa gambar tersebut masih berada di tangan pelaksana kegiatan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.

“Kami Meyakini dan sangat meragukan kualitas pekerjaan ini,Jika peringatan kami terus diabaikan, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang,” tegas Opek.

Menanggapi temuan LBH Cakra, Awan menyampaikan sangat berterima kasih atas kunjungannya dan masukan yang diberikan. “Kami berterima kasih atas kunjungan teman-teman LBH Cakra yang telah membantu mengontrol jalannya proyek ini,” ungkapnya.

Temuan-temuan di lapangan, LBH Cakra akan mencatat seluruh data dan informasi yang diperoleh sebagai bahan evaluasi dan langkah-langkah hukum selanjutnya.ujarnya.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 9 bulan Yang Lalu
Berita Serupa