Waktu Sekarang

18 April 2025 16:16

Pengurus KUD Setia Karya Didampingi Kuasa Hukum Menutup Akses Jalan Menuju Tol Probowangi

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Situbondo; Pengurus KUD Setia Karya didampingi kuasa hukumnya menutup akses ke tol Probowangi

Pengurus dan Anggota Koperasi Unit Desa Setia Karya kembali menutup akses jalan yang digunakan untuk pembuangan tanah proyek pembangunan Tol Probowangi yang didampingi kuasa hukum, dan masyarakat setempat. Rabu, (03/072024)

Pada Penutupan kali ini mendapat pengamanan dari anggota Polres Situbondo, Polsek Suboh serta Danramil Suboh.

kuasa hukum KUD Setia Karya, Buhari Muslim SH dan rekan menyampaikan penutupan ini dilakukan karena akses jalan tersebut yang disewa oleh PT.PP sudah melebihi batas perjanjian, Kontrak yang
Perjanjian tersebut mulai Desember 2023 sampai 1 April 2024 .

Kami sudah kirim surat resmi dan menghubungi via Whatshapp tapi dari pihak PP tidak pernah merespon .Lutfi bagian dari kuasa hukum dari pihak KUD menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan apabila melewati akses ini dan merusak atas penutupan hari ini . pelaku perusakan akan kami laporkan secara pidana kepada aparat Penegak hukum

Selaku perwakilan dari pemdes kettah,Juhari ditempat yang sama,menyampaikan bahwa Penutupan akses ini yang dilakukan oleh KUD setia karya, apabila ada I’tikad baik dari PT.PP maka akses jalan ini akan dibuka kembali.

Juhari menambahkan “ Pemerintah Desa Ketah dan PT.PP bekerjasama dalam Pembuangan tanah Disposal, PT. PP membuang tanah Disposal ke Lapangan Sepak Bola Milik Desa ini atas inisiatif kepala Desa karena lapangan tergenang air.

Tanah Disposal yang Pembuangan di lapangan nanti akan dijadikan Rest Area milik desa Ketah” Terang Juhari yang menjadi permasalahan ini adalah jalan, sementara ini KUD setia karya mengeklaim tanah ini tanah milik KUD setia karya, yang ditutup kemaren dibuka oleh desa karena tanah yang ditempati KUD Setia Karya di Klaim pula oleh Pemerintah Desa.

Pada Hari ini, kami Ajak Pihak KUD setia karya dengan Pemerintah Desa Ketah untuk Mediasi di balai Desa, agar ada titik temu, kalau sama-sama Klaim maka putusan terakhir adalah putusan pengadilan, monggo diselesaikan di Pengadilan, Tutup Juhari.

Buhari Muslim, S.H yang juga sebagai Penasehat Hukum dari KUD Setia Karya mengatakan tanah KUD Setia Karya yang bertempat di desa ketah kecamatan Suboh kabupaten Situbondo di tempati sejak kurang lebih 43 tahun hasil proses tukar guling dengan pihak pemerintah desa ketah kecamatan Suboh kabupaten Situbondo.

Buhari menambahkan, proses tukar guling tanah tersebut sejak tahun 1981 di masa ketua KUD Setia Karya sejak itu bernama Astomo dan berlanjut dengan Anwar Syam tahun 1995 sebagai manager KUD Setia Karya

Sejak Astomo sebagai ketua KUD Setia Karya membeli sebidang tanah kepada Gedeng Nijar dengan luas 5.700 m2. Dan sejak Anwar Syam sebagai manager KUD Setia Karya membeli tanah sawah seluas 4.360 m2 kepada Rid Sanima .

Total luas tanah sawah tersebut 10.060 m2 adalah sebagai bukti tukar guling dengan TKD desa Ketah dan sampai sekarang tanah tersebut sudah di kuasai dan di kelola oleh pihak pemerintah desa ketah kurang lebih 43 tahun sampai dengan sekarang,

“KUD Setia Karya desa Ketah yang sejak tahun 1981 sudah di kuasai serta dikelola oleh KUD Setia Karya dan di tempati bangunan kantor, gudang, lantai jemur , RMU/ selep ,kios, musholla, di kelola sebagian tanah sawah dan tempat warung nasi, sampai dengan sekarang, Tambah Buhari.

Merujuk pada Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa di BAB IV Ketentuan lain Item (2) bahwa : Aset Desa yang telah diambil Alih oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan oleh Fasilitas Umum
Fasilitas Umum salah satunya adalah KUD, Pungkas Buhari

Ditempat terpisah,Kepala Desa Ketah, Anik Januarita mengatakan “ Kami akan melakukan Penutupan dan memasang bener juga di Lokasi KUD Setia Karya bahwa tanah ini satu hamparan dengan balai desa ini dan tanah lokasi KUD itu adalah tanah milik desa Ketah,klaimnya.

Mediasi hari ini tidak menemui titik temu .Kita Bertemu dipengadilan saja” Pungkas Kades Ketah.(Tim)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 10 bulan Yang Lalu
Berita Serupa