Matarajawali.net – Malang ; Bupati Malang Drs.H.M Sanusi M,M membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar di Pendopo Kepanjen Kabupaten Malang pada Rabu (26/6/2024)
Turut hadir Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs. Suwadji , S,IP., M,SI, Ketua PGRI Kabupaten Malang, serta Perwakilan Lembaga dan Seluruh Stakeholder Pendidikan di Kabupaten Malang.
Usai membuka Sosialisasi, Bupati Malang mengatakan, bahwa pendidikan di Kabupaten Malang ini menjadi tanggungjawab bersama, sehingga masyarakat yang mempunyai putra-putri itu bisa menanggung atau bisa membiayai pendidikan di sekolah dengan aturan yang telah dibuat.
Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs. Suwadji , S,IP., M,SI,
“Sehingga nanti ada payung hukumnya semua sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama” katanya
Masih kata Bupati Sanusi, bahwa pendanaan ini tidak ada batasnya dan menjadi kesepakatan serta tidak mengikat. Bagi yang tidak mampu tidak dipaksakan
“Dengan adanya Perbub ini atas dasar kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kualitas mutu pendidikan” jelasnya
Karena pendidikan tentunya membutuhkan biaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dan termasuk mencegah adanya pungli sehingga semua pungutan atau pembiayaan di sekolah ada dasarnya.
Bupati juga mewacanakan akan menggandeng beberapa pabrik rokok yang ada di Malang untuk CSR yang akan diarahkan untuk pendidikan, karena selama ini banyak CSR untuk kegiatan sosial.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs. Suwadji mengatakan bahwa awalnya ini penafsiran antara sumbangan dan pungutan sering salah persepsi, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut Pemkab Malang melalui Bupati mengeluarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang bersumber dari masyarakat khususnya satuan pendidikan dasar SD dan SMP.
“Harapannya tentunya dengan Perbup ini menyamakan acuan pedoman tentang pengalihan sumber dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat” kata Suwadji
“Kita jelaskan tentang sumbangan, apa itu bantuan, apa itu pungutan dan mekanisme prosedur perlengkapan dan persyaratan itu dari 30 pasal dalam perbup sudah disosialisasikan semua termasuk larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh Komite Sekolah maupun Kepala Sekolah” urainya
Sosialisasi ini diikuti oleh beberapa unsur mulai Ketua Komite Sekolah SD dan SMP, Korwil, Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta, Dewan Pendidikan, PGRI, unsur Pers dan pemerhati pendidikan.
Dan harapannya peserta yang ikut sosialisasi ini nantinya wajib menindaklanjuti dan mensosialisasikan ke masyarakat.(Ocha)