Waktu Sekarang

24 April 2025 01:58

LBH Cakra Telah Melaporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek Pamsimas Kepada Kejati Jawa Timur

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Foto: Ketua DPC LBH Cakra Situbondo Nofika Syaiful Rahman (Opek)

Matarajawali.net – Situbondo; LBH Cakra Situbondo menilai kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kurang profesional dalam menangani dugaan penyelewengan anggaran program Pamsimas di Kabupaten Situbondo.

Ketua DPC LBH Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek), menyampaikan kepada awak media (matarajawali)bahwa LBH Cakra telah menemukan indikasi penyelewengan anggaran program Pamsimas di 11 desa di Situbondo.18/6/2024

Desa-desa tersebut adalah:

1. Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih
2. Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih
3. Desa Kumbang Sari, Kecamatan Jangkar
4. Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus
5. Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa
6. Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa
7. Desa Tanjung Kamal ,Kecamatan Mangaran
8. Desa Kelampokan, Kecamatan Panji
9. Desa WonoKoyo, Kecamatan Kapongan
10. Desa Langkap, Kecamatan Besuki
11. Desa Kalianget,Kecamatan Banyuglugur

Opek juga menjelaskan bahwa LBH Cakra telah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Proyek Pamsimas kepada Kejati Jawa Timur dengan nomor 071/Lpr/LBH CAKRA/VI/2023.SURABAYA tanggal 26 Juni 2023.

Namun, hingga saat ini, belum ada hasil dan pemberitahuan dari Kejati Jawa Timur terkait laporan tersebut.

Oleh karena itu, Opek meminta Kejati Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, baik dari pihak pendamping, Satuan Pelaksana (Satlak), KKM, maupun pembina yang masuk dalam struktur Pamsimas.(Sup).

No Tag
Matarajawali
Di Post : 10 bulan Yang Lalu
Berita Serupa