Matarajawali.net – Kota Malang; Malang 24/05 telah dilaksanakan pres release terkait tindak pidana yang telah dilakukan oleh salah satu warga mulyorejo yang berinisial (HK) 33 tahun. Motif pelaku semata mata hanya ingin memuaskan nafsu belaka.
Kronologis kejadian saat itu pelaku mendapatkan persan whasthap, kemudian korban menceritakan tentang permasalahan nya terkait dokumen akta kelahiran. Kemudian pelaku HK ini menawarkan untuk mengantar korban berinisial (ER) 22 tahun warga kecamatan sanan kulon blitar untuk mengantar korban ke tempat tinggalnya di blitar. Selanjutnya pelaku menjemput korban di terminal Arjosari sekitar pukul 18:00.
Setelah dalam perjalanan kemudian pelaku bersama korban mampir ke rumah teman daripada pelaku, kemudian pelaku memberikan tawaran untuk menonton kesenian bantengan yang kurang lebih selesai sekitar pukul 01:00 masuk tanggal 9 mei. Kemudian pelaku mengajak untuk menginap di rumah nya, tapi korban sempat menolak untuk menginap. Kemudian pelaku meyakinkan korban dengan dalih di rumah pelaku terdapat ayah dari pelaku.
Sehingga korban yakin dan menginap di rumah pelaku. Kemudian pelaku menawarkan untuk sekamar bersama korban tapi korban menolak mentah mentah tawaran dari korban. Kemudian korban tidur di kamar belakang.
Sekitar pukul 05:00 pelaku menggedor pintu dari kamar korban. Kemudian pelaku memberikan makanan pada korban, setelah makan korban dan pelaku berbincang bincang. Pada pukul 08:00 pelaku merangkak menuju korban namun korban menolak dengan cara mendorong bahu pelaku.
Kemudian pelaku mendorong korban ke atas kasur sehingga korban jatuh dengan posisi telentang. Setelah itu korban sempat berteriak namun pelaku memasukan kelima jari pelaku kedalam mulut korban. Namun korban menggigit tangan pelaku sehingga pelaku memukul kepala korban sebanyak 4 kali pada bagian pelipis.
Kemudian setelah memukul itu pelaku melakukan kegiatan biologis hingga sampai puncaknya. Menurut kasat reskrim polres kota malang kompol danang yudanto pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP (tindak pidana pemerkosaan) dengan ancaman hukuman selama lama nya 12 tahun penjara
“Dari kasus tersebut pelaku dapat di kenakan pasal 285 KUH tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” tutur danang(aji)