Perumda Tirta Kanjuruhan Gelar Konsultasi Publik Persiapan Pembangunan SPAM Sumber Diyeng
Matarajawali.net – Malang; Setelah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kaligoro untuk mengatasi kekeringan air di wilayah Malang Selatan khususnya wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Gedangan.
Dan kini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Perumda Tirta Kanjuruhan kembali akan menerima bantuan pembangunan SPAM, dengan memanfaatkan Sumber Diyeng di Desa Sukorejo Kecamatan Gondanglegi.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi melalui Kabag Umum Perumda Tirta Kanjuruhan Wahjoe Darmawan mengatakan dengan debit air yang dimanfaatkan 240 liter/ detik, Sumber Diyeng akan direncanakan untuk melayani di empat wilayah rawan air.
“ Empat wilayah itu yaitu Kecamatan Bantur, Pagak, Donomulyo dan Kalipare dengan potensi calon pelanggan sejumlah 23.900 SR, yang akan direalisasikan pada tahun 2025” jelasnya
Dan untuk dapat merealisasikan pembangunan SPAM Diyeng tersebut, diperlukan 11 tandon yang akan menghubungkan jaringan pipa untuk mengalirkan air secara estafet dari titik sumber.
“Untuk lokasi tandon SPAM Diyeng direncanakan berada di desa rejoyoso, desa Karangsuko, desa Karangsari Kecamatan Bantur, Desa Sumberejo, Desa Pagak, Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Desa Donomulyo, Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo, Desa Putukrejo, Desa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare” terangnya
Dikatakan Wahjoe, setelah dilaksanakan pengecekan lokasi yang direncanakan, Perumda Tirta Kanjuruhan yang didampingi Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, juga menyelenggarakan Konsultasi Publik yang digelar mulai tanggal 13 – 16 Mei 2024.
“Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengidentifikasi lahan yang diperuntukkan untuk mendukung pembangunan SPAM Diyeng, tertib dalam hal dokumen kepemilikan lahan, menyamakan persepsi terkait proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum” kata Wahjoe
Disetiap lokasi dalam pelaksanaan konsultasi publik, dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, pemilik tanah, perwakilan OPD diantaranya, Bappeda, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, PU SDA, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Bagian Hukum dan Dinas Pertanahan.(cha)