Matarajawali.Net – Sidoarjo; Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dan terciptanya budaya tertib berlalulintas di jalan raya, Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam untuk melakukan patroli Harkamtibmas pada jam-jam rawan aksi kejahatan, aksi kebut-kebutan (balap liar) di beberapa lokasi wilayah Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH Mengatakan saat pelaksanaan patroli dijumpai dan di temukan aksi kebut-kebutan (balap liar) di beberapa wilayah . Kemudian dilakukan penindakan dan pelanggaran (denda tilang) terhadap masyarakat yang di dapati melakukan pelanggaran serta melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana balap liar ataupun ranmor yang tidak sesuai spektek laik jalan sebagai barang bukti.
” Jadi berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi aksi kebut-kebutan motor ( balap liar ) yang dilakukan oleh sekelompok orang di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Sidoarjo ( Jln Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Jln Jenggolo, eks Jln Tol HK Jabon dan arteri baru porong, selama 14 hari (empat belas) yang di mulai tanggal 4 Maret hinggal 17 Maret 2024,” jelasnya.
Dari kegiatan patroli Harkamtibmas selama 14 hari tersebut, tim gabungan dari Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti berupa 228 lembar blanko tilang, sebagai bukti penindakan pelanggaran berupa tilang terhadap para pelanggar. Sementara barang bukti Ranmor berupa 226 kendaraan roda dua yang di gunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira dan 2 unit kendaraan Roda 4 yang di gunakan sebagai angkut motor yang akan di gunakan sebagai balap liar.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 115 huruf b undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 285 ayat (1) Undang-undang No.22 tahun 2009. (Awi)