Matarajawali.net – Situbondo; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Kabupaten Situbondo resmi melaporkan proyek Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ke Inspektorat Kabupaten Situbondo.26/3/24
Langkah ini diambil setelah LBH Cakra beberapa kali menegur pihak terkait secara lisan dan tertulis, namun tidak diindahkan.
Diduga, proyek Lapen yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan lebih mementingkan keuntungan daripada kualitas pekerjaan.
Selain melaporkan ke Inspektorat, juga menembuskan laporan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Polres Situbondo.
LBH Cakra juga menerima aduan dari masyarakat Desa Asembagus terkait proyek Lapen yang diduga tidak sesuai spek. LBH Cakra kemudian melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti yang mendukung aduan masyarakat.
Saat diwawancarai awak media matarajawali, Ketua LBH Cakra Situbondo, Opek, menyampaikan kekecewaannya,”Saat ini kami melakukan laporan resmi terkait bobroknya pekerjaan Lapen Desa Asembagus.
Sebenarnya kami sudah beberapa kali menegur secara lisan maupun melalui surat ke Pemdes Asembagus, namun peringatan kami tidak di gubris ,” ucap Opek.
“Dan Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo serta Aparat Penegak Hukum agar menindak lanjuti laporan kami, Jangan pernah main-main dengan proyek yang sifatnya dibiayai oleh negara,” imbuhnya.
LBH Cakra Kabupaten Situbondo akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proyek Lapen bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, juga meminta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab diberi sanksi berat.ujarnya(supriyadi)