Matarajawali – Situbondo; Dugaan pemalsuan surat keterangan hibah yang dilakukan oleh MS, warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat. Aktivis senior Hadi berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat.
Kejanggalan surat hibah ini pertama kali diendus oleh Hadi. Ia menemukan bahwa tahun pembuatan dan tahun penerbitan surat hibah tidak sesuai. Keterangan hibah tersebut ditandatangani oleh Kades SL yang saat itu masih belum menjabat.
“Ini sangat aneh dan perlu dipertanyakan keabsahan surat keterangan hibah tersebut,” ujar Hadi saat dihubungi via telepon selulernya.
“Tanda tangan Kades SL di surat keterangan hibah tersebut tertera pada tahun 2008-2014, sedangkan surat hibah terbit sekitar tahun 1989.
Saat itu, SL belum menjabat sebagai kepala desa. HA berencana melaporkan MS ke APH karena diduga menyertakan surat keterangan hibah yang diduga palsu,” imbuhnya.
Kades Selomukti Dodit Hariyanto, saat dikonfirmasi di kantor Kecamatan Mlandingan pada Rabu (20/3/2024), membenarkan dan sangat menyayangkan adanya surat keterangan hibah yang diduga palsu tersebut.
“Kami sebagai kepala desa saat ini sangat menyayangkan adanya dugaan pemalsuan keterangan hibah tersebut. Surat ini dijadikan salah satu alat bukti, dan setelah saya pelajari, memang banyak kejanggalan,” tuturnya(sup)