Waktu Sekarang

18 April 2025 20:26

Imam Hidayat Bersama kuasa hukumnya Aman Al Muchtar, Dan Juga Didampingi Oleh 4 Saksi Yang Di Periksa Oleh Sekertaris Daerah Situbondo

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali-SITUBONDO; Imam Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo, saat ini dimintai keterangan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan, Jum’at (1/3/2024).

H. Imam Hidayat yang datang bersama kuasa hukumnya Aman Al Muchtar, dan juga didampingi oleh 4 saksi yang diperiksa oleh Sekertaris Daerah Kabupaten situbondo datang sekitar pukul 09.00 Wib.

Dari 5 orang yang diperiksa tersebut 4 diantaranya, Kades Kayu Putih Situbondo Suriji, ustadz Ahmar, H. Mansur warga Pecinan
, habib Abdurrahman, Imam Hidayat dan istri.

Aman Al Muhtar Kuasa Hukum Imam Hidayat kepada awak media mengatakan, kedatangan H Imam Hidayat di masjid Baitul Mukminin Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Situbondo, karena diundang untuk memberikan bantuan CSR Rumah Sakit Mitra Sehat kepada masjid tersebut.

“Ada seorang MC yang mengatakan imam Hidayat sebagai calon wakil bupati, namun hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan H imam, jadi itu murni dari MC sendiri, kegiatan sosial yang pak Imam Hidayat ini lakukan selalu diabaikan dan di dokumentasikan, jadi ini bukan hal yang baru karena kegiatan ini berhubungan dengan kegiatan Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo, jadi tidak ada kaitannya dengan calon wakil bupati atau calon Bupati,” ujar Aman Al Muhtar ketika diwawancarai di depan Ruangan Bupati Situbondo.

Aman Al Muhtar menambahkan, kliennya tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai calon wakil Bupati, dan kliennya tersebut sudah dipastikan loyal dan patuh kepada pimpinan yaitu, Bupati Situbondo Karna Suswandi.

“Saya anggap jika Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan kalau ada pelanggaran, saya sebut kalau ini sangat konyol, dan saya tegaskan klien saya tidak pernah melakukan politik praktis,” tegasnya.

Kades Kayu Putih Suriji menuturkan, pihaknya menghubungi Imam Hidayat untuk menyumbang ke masjid dan pada saat itu tanggal 6 Januari 2024 dan yang mengatakan H Imam Hidayat akan mencalonkan Wakil Bupati itu MC panitia amal bukan H. Imam Hidayat.

Di sisi lain, Sekda Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin dengan satu aktifitas diduga dilakukan oleh H Imam Hidayat, dan hasil pemeriksaan masih konsumsi tim internal.

“Kami lakukan ini sesuai proses aturan yang berlaku, karena kejadian ini sudah terpublikasi dan di konsumsi masyarakat luas, dan penonaktifan itu sudah sesuai aturan, kami lakukan ini untuk kelancaran kepentingan pemeriksaan,” ungkap Sekda Wawan Setiawan.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 13:15
Berita Serupa