Matarajawali.net-SITUBONDO; Sangat di sayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo,dalam penarikan biaya administrasi sangat disayangkan dan merugikan warga di desa kayumas, Program pendaftaran tanah yang biasanya membutuhkan biaya Rp. 150.000 sesuai SKB 3 Menteri.
Namun, berbeda dengan yang terjadi di Desa Pegunungan ini, yang menarik biaya hingga Rp. 650.000 permohon.
Diketahui program pemerintah pusat yang diselenggarakan oleh panitia PTSL Desa Kayumas pada tahun 2021 lalu bergejolak. Bahkan, ada sertifikat tanah yang masih belum diberikan kepada pemohon alias ditahan, karena pada saat ditagih, bayar Rp. 500.000, hanya karena kurang Rp. 150.000 alasan ditahan.
”Betul itu mas,..Sertifikat tanah saya masih belum dikasih mas, hanya karena kurang Rp. 150 ribu. Waktu itu saya punya uang Rp. 500 ribu saja saat ditagih,” ungkap salah seorang warga pemohon, Minggu, 17 Desember 2023.
Ia mengungkapkan bahwa, setiap pemohon PTSL di Desa Kayumas itu rata di kenakan biaya Rp. 650 Ribu, uang diminta ketika sudah pulang kerumah masing-masing. Anehnya pada saat penyerahan sertifikat yang dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan di Balai Desa itu tidak diminta. Justru diminta setelah pulang.
Kan sudah jelas di peraturan SKB 3 Menteri yang mengatur biaya PTSL hanya Rp 150.000 saja.
Akan tetapi masih ada beberapa oknum panitia yang memanfaatkan hal tersebut, untuk kepentingan pribadi. Seperti yang terjadi di Desa Kayumas.
Untuk diketahui, Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) hanya sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Yono Ketua panitia PTSL Desa Kayumas dikonfirmasi melalui via telpon selulernya mengatakan, dengan biaya Rp. 150.000 itu tidak cukup, ada sebagian panitia yang masih belum dibayar hingga sekarang. Siapa warga yang merasa keberatan ditarik biaya Rp. 650.000 ?
”Saya ingin tau warga mana itu mas, bisa dipertemukan dengan saya dirumah kepala dusun, siapa saja yang keberatan,” tukasnya.
Lanjud Yono mengungkapkan bahwa, yang mendata segala berkas-berkasnya itu adalah RT setempat.ujarnya(sup)