Waktu Sekarang

22 April 2025 09:38

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Sawojajar

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Malang, Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial AR (39) yang tega memutilasi seorang pria berinisial AP (34) Asal Surabaya

AR diketahui sehari-hari membuka jasa pijat, jasa lintrik, pelet dan guna-guna di Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia berupa bagian kepala, tangan, dan kak pada 15 Oktober 2023 lalu, di jalan Raya Sawojajar gang XIII Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Ia menjelaskan kronologi, bahwa potongan tubuh korban dilakukan tersangka AR pada pukul 08 pagi hingga pukul 4 sore dan dipotong menjadi 9 bagian.

“Kemudian bagian-bagian tubuh tersebut, dibagi menjadi tiga buah kantong kresek yang berukuran besar” kata Kompol Danang.

Keesokan harinya, sekitar pukul 4 pagi potongan tubuh tersebut dibuang, yaitu potongan pertama yang berisi badan atau tubuh bagian tengah dibuang di sungai Bango dengan cara isinya dikeluarkan dari tas kresek sehingga hanyut di sungai.

“Kemudian pelaku kembali mengambil kresek kedua, yang berisikan bagian tubuh, kemudian dibuang kembali ke sungai bangau. Dan yang terakhir, tas kresek yang berisikan jasad yang kiranya bisa diidentifikasi berupa kepala,Kedua telapak tangan dan Kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran sungai Bango” ungkapnya

“Dan untuk alat-alat ataupun pisau kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran sungai bangau, hingga saat ini masih dalam pencarian dan telah menerbitkan daftar pencarian barang ” terang Kompol Danang.

kasat juga menjelaskan, pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak yakni membersihkan barang-barang milik pelaku yaitu berupa HP dan laptop dan Juga mobil-mobil ditinggal di dekat TKP kejadian karena pelaku ini tidak bisa mengemud.i

“Untuk laptop dan HP milik korban dihancurkan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di Sulfat” ungkapnya

Sementara menurut keterangan pelaku, korban memberikan uang di awal ketika bertemu sejumlah 300 ribu untuk jasa. Dan uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Dari pemeriksaan saksi-saksi, tetangga tidak mendengar adanya keributan.kemudiannada informasi bahwasanya sehari-hari istri korban tinggal di kos-kosan tersebut.

“Jadi istri korban dan korban ini menyewa dua kamar kos yang berhadapan, satu digunakan untuk ruang praktek dan satu untuk tempat tinggal” jelasnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan juga mencari kesesuaian antara keterangan para saksi ternyata didapati pada saat itu istri korban sedang berada di rumahnya yang berada di jalan Danau Maninjau.

“Jadi pada saat itu, istri korban tidak menyaksikan kejadian” kata Kasat

Kemudian pada malamnya, pelaku mendatangi istri korban di rumahnya di jalan Danau Maninjau dan menceritakan apa yang sudah dia perbuat sebelumnya atau terkait pembunuhan yang mengakibatkan istri korban syok dan pingsan.

Ditegaskan oleh Kompol Danang, terkait kasus ini Satreskrim Polresta Malang menindaklanjuti atas laporan orang hilang yang dilaporkan di Polda Jatim pada tanggal 17 Oktober 2023.

“Jadi terungkapnya kasus ini ketika ada penambahan saksi-saksi, sekaligus ada yang menyatakan dan ada yang melihat bahwasanya korban terakhir ditemui datang ke tempat pelaku” urainya

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya” tambahnya

Sementara cara penelusuran dan menginformasi identitas korban, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yakni kepada orang tua korban.

” Dari orang tua korban didapati adanya ciri-ciri khusus yaitu pada gigi seri sebelah kiri ada bekas karies atau lubang yang tembelannya sudah terlepas” terangnya

Dan dengan memeriksa klinik dokter yang merawat gigi korban di Menur Surabaya, akhirnya didapati memang benar ciri-ciri khusus tersebut adalah yang dimiliki korban. Dan akhirnya kita bisa mengkonfirmasi jenasah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang.

Hingga saat ini potongan tubuh yang belum ditemukan adalah anggota gerak yaitu lengan kanan kiri, tangan kanan dan kiri, paha kanan kiri kemudian kaki bagian bawah atau tungkai kanan kiri.

Kasat menambahkan, bahwa korban meninggal terlebih dahulu karena bacokan dileher sebanyak dua kali, akibatnya korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

Pasal yang disangkakan pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(*)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 21:38
Berita Serupa