matarajwali.net-Batu; Kejaksaan Negeri Kota Batu gelar pers rilis penetapan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi proses pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (09/01/2024).
“Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 09 Januari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo, S.H,. M.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH menyampaikan bahwa, sebagaimana diketahui bersama, pada 11 Oktober 2023 lalu, Penyidik Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku Pelaksana Kegiatan dan DA selaku Direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.
Selanjutnya sesuai hasil pendalaman dan pengembangan dari penyidik, maka Kejari Kota Batu kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg. Kartika Trisulandari dan (AKP) dari pihak swasta.
“Tersangka (KT) merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 dan (AKP) selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan Tersangka ADP (CV. Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya
Januar juga menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka antara lain Tersangka (KT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018.
Sementara itu, Tersangka (AKP) bersama-sama tersangka (ADP), tersangka telah menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) yang mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi.
“Ternyata baik Doddy Irawan Ali Pasono maupun Tri Asmaraning Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan. Tersangka ADP memalsukan tandatangan Doddy dalam Daftar Riwayat Personel, melanggar Pasal 17 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, Januar juga menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, maka kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
“Terhadap kedua tersangka langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Selasa 09 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum,” pungkasnya.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu masih mengenakan seragam dinas lengkap berwarna khaki. Tanpa melepas seragam dinas, KT langsung mengenakan rompi pink dengan kedua tangannya diborgol, digiring ke mobil tahanan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.