Waktu Sekarang

18 April 2025 23:43

Situbondo Tepatnya Di Tanjung Kamal Gebangan,Pekerjaan TPT/ Tembok Penahan Tanah Asal Jadi.

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Situbondo; Ketika Ali menanyakan kepada pekerja/ kepala tukang bahwasanya ketebalan pondasi 40 cm. tinggi pondasi 40 cm. dan keseluruhan 1.20 cm. ternyata setelah di cek berfariasi tebal pondasi ada yang 30 cm. tinggi ada yang 20 cm. tinggi keseluruhan juga berfariasi ada yang 1 meter ada yang 1.7 cm. sampai hari ini tgl 20/12/2023 tidak ada perubahan. padahal disarankan. perbaikan sejak tgl 15/12/2023.

bahkan pekerja menyatakan campuran semen pasir (satu) banding sepuluh ungkapnya.

Tidak memakai molen dan bak spesi.
ketika Ali konfirmasi di lapangan kepada salah satu yang pengakuannya pemborong tepatnya yang di kenal panggilan hj. imam.

Yang kami heran dia juga membahas hotmix padahal kami dan rekan-rekan konfirmasi TPT/ tembok penahan tanah. tapi pembahasan mengarah ke hotmix yang di kerjakan cv sasmika jaya. dan pekerjaan TPT/ tembok penahan tanah. tidak ada papan informasi dan kami duga satu paket sama hotmix karna pekerjaan ditempat yang sama.

Bagai mana pernyataannya hj. imam bahwasanya masyarakat tidak berhak bertanya. (ungkapnya) seakan-akan dia pakai uangnya sendiri masyarakat tidak berhak bertanya. .

Dugaan kami benar pekerjaan tersebut satu paket apakah papan informasi kurang jelas?.

Padahal sudah jelas ( kegiatan ini dilaksanakan atas peran serta masyarakat membayar pajak)

Dan kami tidak akan diam sampai disini,bahwa menurut informasi. yang mengaku sebagai pemborong diduga oknum DPR,
semisal benar dugaan informasi.

Itu kan sudah jelas itu sudah melanggar peraturan bupati (PERBUP) daerah,.yang seharusnya ditaati peraturan tersebut.

Secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan komisaris suatu perseroan,
dan selain itu anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan.
akan tetapi harus di ingat,.bahwa pekerjaan lain apapun yang juga di lakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.

Klau kita mengarah ke Pengaturan mengenai anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan dewan Perwakilan rakyat daerah(DPRD) (DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota) dapat dilihat dalam UNDANG UNDANG Nomer 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah(“UU 17/2014”).

Apakah di perbolehkan memegang (2) Job,.ujarnya (red)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 10:20
Berita Serupa