Waktu Sekarang

26 April 2025 15:14

Pemkot Malang Eksekusi Lahan Cucian Mobil Depan Exit Tol Madyopuro

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Kota Malang; Pemerintah kota Malang ahirnya mengeksekusi lahan cucian mobil yang berada didepan exit tol Madyopuro, hal tersebut berdasarkan Sprint Nomor: 300/533/35.73.404/2023 tentang pelaksanaan eksekusi lahan. Rabu (20/12/2023).

Seperti yang telah diketahui bahwa lahan cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig belum dibebaskan hingga kini lantaran tidak ada kesepakatan harga antara Pemkot Malang dengan pemilik lahan.

Selanjutnya pemilik cucian mobil menuntut ganti rugi Rp 1,5 miliar, tapi pemkot tidak menyanggupi karena menurut pemkot, lahan tersebut milik pemerintah, sehingga tidak ada ganti rugi, melainkan cukup tali asih, pemilik lahan mengaku mempunyai bukti kepemilikan sehingga menurutnya berhak untuk mendapatkan ganti rugi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno mengatakan sidang untuk menentukan nasib pembebasan lahan cucian mobil berlangsung sejak 24 Oktober lalu, kemudian pada 30 Oktober terdapat tahap pemaparan saksi dan bukti-bukti.

“Karena tidak ada titik temu, pemkot Malang menggandeng tim independen, yakni KJPP. Tugas KJPP adalah menghitung ulang nilai aset lahan cucian mobil. Hasilnya, KJPP menentukan mengeluarkan angka Rp 491 juta,” terangnya.

Setelah ganti rugi Rp 491 juta diajukan ke pemilik lahan, mereka tidak menolak tapi juga tidak menerima,

“Selanjutnya pemkot mengajukan konsinyasi, uang ganti rugi tersebut diserahkan ke pengadilan, Sidang putusan konsinyasi telah dilaksanakan pada 2 November 2023,” jelasnya.

Terpisah kuasa hukum pemilik lahan, Wahab Adinegoro menyampaikan akan segera akan mengajukan proses kasasi, Hal ini dikarenakan nilai ganti rugi yang memutuskan tidak sesuai dengan yang diminta.

Dirinya meminta agar Pemkot Malang tidak melakukan eksekusi karena sebenarnya masih ada proses hukum juga yang sedang berjalan.

“Selama ini yang berunding lima orang, tiga ahli waris yang sudah meninggal tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya

“Mereka mengajukan perlawanan sendiri, kalau ini ada perlawanan, lalu gusur, lalu (Pemkot Malang) kalah gimana?,” pungkasnya.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 19:41
Berita Serupa