Matarajawali.net – Kota Malang; DPRD kota Malang gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 di ruang paripurna gedung DPRD kota Malang, Jalan Tugu No. 1A Klojen kota Malang, Rabu (29/11/2023) sore.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD kota Malang I Made Riyandiana Kartika,S.E., yang membuka sekaligus menyampaikan ucapan selamat hari Korpri yang di hadiri Pj Walikota Dr.Ir Wahyu Hidayat, MM didampingi sekda Kota Malang dan OPD kota Malang.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Malang yang di wakili Nurmala dari Komisi A dalam paparannya menjelaskan bahwa Pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, merupakan tindak lanjut Surat Walikota Malang pada 08 November 2023 penyampaian Ranperda APBD TA. 2024 dan Nota Keuangan APBD TA 2024.
“Banggar DPRD kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah (TAP) Daerah Kota Malang telah menyepakati hasil pembahasan terhadap dokumen Ranperda tentang APBD TA 2024 terkait pertanyaan, usul dan saran Banggar DPRD Kota Malang serta jawaban Tim Anggaran Pemerintah (TAP) Daerah Kota Malang terhadap Ranperda APBD TA 2024,” paparnya.
Nurmala membacakan dan menyampaikan bahwa perubahan atau penyesuaian atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Ranperda APBD TA 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula direncanakan sebesar Rp 813.740.836.360 bertambah Rp 156.780.700.000 menjadi sebesar Rp 970.521.536.360
“Penyesuaian berasal dari Kenaikan target Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, kenaikan dari target retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Pendapatan Transfer yang semula direncanakan sebesar Rp 1.346.806.989.223 bertambah Rp 49.477.365.000 menjadi sebesar Rp 1.396.254.354.223 yang berasal dari Alokasi Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT),” jelasnya.
Dalam keterangannya Nurahman mengatakan terdapat usulan perubahan dan pembahasan atas anggaran belanja Perangkat Daerah pada Raperda APBD TA 2024 yang meliputi, Pengurangan anggaran pada DLH, penambahan anggaran untuk kenaikan tenaga honorer Non ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) di masing-masing dinas yang di usulkan.
“Badan Anggaran berpendapat,bahwa Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, secara materi telah memenuhi persyaratan, untuk dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya serta memberikan rekomendasi,” tutupnya mengakhiri rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat, seusai rapat paripurna kepada para awak media menjelaskan Beberapa hal yang menjadi keinginan Banggar dan kemudian difasilitasi PABD
“Mungkin yang paling kelihatan ada penambahan dengan target jadi yang kemarin turun sudah kita tambah dan tentunya dengan perhitungan yang sangat cermat, akhirnya mau tidak mau ya kita sepakati sesuai dengan target yang 156 Milyar, kita berupaya dari berbagai macam untuk berdasarkan keinginan dan kebutuhan supaya mencukupi,” jelasnya.
Disinggung penambahan PAD, belanja daerah dan pembiayaan daerah tersebut apakah ada erat kaitannya dengan program prioritas, Wahyu menjelaskan
“Sama kalau dari belanja kebutuhan itu kan program prioritas dan keinginan masyarakat dengan dari DPRD dari Banggar yang memfasilitasi semua keinginan selain program-program prioritas, nanti kami kan menghitung kemampuan membuat anggaran yang ada kita prediksikan tahun 2024, nah itu lainya kita berdiskusi dan memberikan sebagian dokumentasi yang dari kemarin kita sampaikan ada tambahan 156 milyar, kita mencoba untuk bisa merealisasikan itu karena memang ada kebutuhan yang prioritas dan keinginan dari masyarakat yang harus kita selesaikan di tahun 2024,” tuturnya.
Terkait kenaikan gaji non ASN , Wahyu mengatakan menilai dari jasa-jasa mereka bahwa seperti kemarin, yang dengan UMK masih dibawah dari situ kita mencoba dengan mensinkronkan UMK yang ada di kota Malang termasuk juga mengenai latar belakang pendidikan.
“Kalau kemarin SMA dengan Sarjana dan SMP kan sama, jadi gaji akan disinkronkan walaupun tidak semua sama, tapi paling tidak ada kenaikan untuk kita memberikan penghargaan kepada mereka, untuk kenaikannya sekitar 3,2 juta adalah yang paling dasar, dan kenaikan tersebut melihat dari kualifikasi pegawai non ASN tersebut,” tambahnya
Sementara itu Ketua DPRD kota Malang ditempat yang sama, mengungkapkan bahwa Kenaikan gaji yang tidak hanya ASN , PNS tapi juga TPOK menjelaskan jika hal tersebut diawal mulai dari kebijakan umum anggaran sudah ada usulan dari fraksi serta mendapat surat tembusan PAN-RB bahwa pemerintah kota Malang tidak boleh ada perekrutan baru non ASN yang artinya sudah mulai ada penertiban
“Padahal itu di kita, sudah ada tenaga non ASN yang mengabdi lebih dari 25 tahun, 20 tahun , 15 tahun bahkan yang paling sedikit 5 tahun sedangkan gaji mereka masih dibawah UMR, artinya kalau dengan UMK malang raya jauh dibawah, padahal kita ini sering di dewan menjembatani, terang Made.
“kami mengusulkan untuk kenaikan minimal standar UMK, Kemudian ditindak lanjuti oleh BKSDM dan kepegawaian yang menghitung lagi non ASN yang SMA kebawah itu 3,2jt , kemudian yang S1,S2 tertinggi sampai 3,5jt berdasarkan hitungan yang sudah dibuat, kami menyetujui itu, artinya ini kita akan melihat efek domino langsung dari kenaikan pendapatan agar berimbas pada daya beli, karena ini akan langsung berimbas pada UMK ke masyarakat paling bawah penghasilannya, dengan harapan ini tingkat kesejahteraan yang ada di kota Malang akan meningkat bagian dari kita mengurangi angka kemiskinan di kota Malang,” tukasnya. (red-oc/ADV)