Waktu Sekarang

12 Desember 2024 04:26

Bantuan Tunai Langsung Buruh Pabrik Rokok 16,6 miliar Belum Terbagikan Karena  Belum Adanya Peraturan Walikota

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Kota Malang; Pada tahun ini pemerintah pusat melalui mentri keuangan telah mengucurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023. Dana DBHCHT ini akan di bagikan kepada seruh buruh pabrik rokok yang ada di Kota Malang.

Bantuan Tunai Langsung DBHCHT diberikan dengan tunjuan guna mendorong perekonomian masyarakat jawa timur, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI no. 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan,pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Penyaluran BLT Buruh Pabrik Rokok juga di perkuat oleh Peraturan Gubernur Jawa timur no. 71/2022 tentang alokasi DBHCHT kepada provinsi Jawa timur dan kabupaten atau kota tahun 2023.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang (P3AP2KB) Donny Sandito W., S.STP, M.Si saat di temui dikantornya jl. Ki Ageng Gribik membenarkan terkait dana BLT tersebut. “ iya mas tahun ini memang kita akan membagikan BLT kepada para buruh Pabrik rokok” terang Donny mantan Kabag Humas Kota Malang.

Doni juga menjelaskan jika bulan ini belum bisa dibagikan BLT tersebut karena terkendala masalah administrasi saja. Pihaknya dalam hal ini dinas sosial kota malang masih menunggu diterbitkannya Peraturan walikota Malang (Perwal).”Dana itu sudah ada kita tinggal menunggu Perwal saja, nanti kalau perwal itu keluar baru kita akan bagikan”tegasnya.

Terkait masalah belum keluarnya Perwal tersebut Donny mejelaskan, jika Dinas Sosial sudah mengajukan ke walikota Malang untuk menerbitkan Peraturan Walikota guna penyaluran dana BLT DBHCHT pada bulan november tahun 2022 yang lalu, namun kenyataan sampai saat ini belum juga terbit. “ kita sudah mengajukan penerbitan Perwal untuk penyaluran BLT DBHCHT ini sejak November tahun kemarin” pungkas Donny.

Perlu diketahui jika Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setiap tahunnya. Untuk tahun ini dinas sosial kota malang mendapatkan 16.6 miliar rupiah. Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan matarajawali.net dana 16,6 tersebut diperuntukkan 55000 buruh pabrik rokok yang tersebar di kota Malang. Sesuai dengan data yang didapat oleh wartawan matarajawali.net seharusnya dana DBHCHT tersebut sudah tersalukan secara bertahap sejak bulan Maret sampai Sebtember 2023. (Jk)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 13:16
Berita Serupa