Waktu Sekarang

5 Oktober 2024 22:27

GP3H Soroti Proses Pendaftaran Caleg Dinilai Cacat Administrasi.

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Pasuruan; Fenomena pindah partai anggota DPRD yang terjadi di Kabupaten Pasuruan di soroti oleh lembaga Gerakan Pemuda Peduli Pengamat hukum (GP3H). Tiga kader PPP Kabupaten Pasuruan saat ini masih ada yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dan saat ini dikabarkan telah pindah ke Partai Gerindra.

Menurut Sugito, setiap anggota DPRD atau caleg yang pindah partai, harus memiliki legalitas yang jelas dan gamblang, serta data yang buat dengan sebenarnya, “Semua harus ada regulasinya. Tentunya surat pengunduran diri bagi caleg harus ada ijin ke partai asal, bukan keluar masuk sak udel e dewe,” urai Sugito, Senin (20/11).

Pria yang akrab di panggil kung Gito ini, membeberkan, terkait mekanisme politik yang beretika, tentunya harus melalui prosedur yang benar, “Dia merupakan caleg tentunya tahu akan aturan dan mekanismenya,” urai Gito.

Menurut pria berkacamata ini mekanisme setiap caleg yang mundur dari partainya di atur dalam PKPU no 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 2 huruf c menjelaskan bahwa mengundurkan diri sebagai anggota partai politik, peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD propinsi, atau DPRD kabupaten atau Kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. Dan pasal 16 bahwa bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Propinsi atau DPRD kab/kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal yang dimasukkan  pasal 12 ayat 1 huruf B anggap 7 huruf a melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan surat penyataan yang dibubuhi materai dan ditangani oleh bakal calon yang menyatakan. berhawa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.

Penjelasan Dalam PKPU tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap kontestan dalam pemilihan legislatif, Tentunya jika ada caleg yang menyatakan pengunduran diri, mestinya harus ada surat pengunduran diri kepada parpolnya, “Informasi yang saya dapat, bahwa caleg tersebut belum pernah melayangkan ke DPC,” ujar Gito.

ia menambahkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak pernah melayangkan ke DPC partainya. Sampai DCT itu ditentukan atau ditetapkan, saya juga bertanya jika ada permasalahan seperti ini, fungsi dan tugas KPU itu bagaimana?.

Jika melihat aturan yang ada maka dapat dinilai bahwa caleg tersebut dapat dikatakan gagal secara adminitrasi dan melawan aturan atau mekanisme yang ada. sebab, syarat yang dimiliki caleg masih kurang terpenuhi administrasinya. “Jika semua itu dilanggar bisa saja caleg itu gagal dan terancam tidak menjadi kontestan dalam pilek kedepan,” terang Gito.

Kelengkapan administrasi salah satu caleg yang janggal ini mematik Sugito untuk melangkah ke KPU, “Kami akan melakukan konsultasi Ke KPU propinsi, apakah permasalahan ini akan dapat di Gugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, “ terang Gito.

Disisi lain, ketua DPC PPP Habibullah memaparkan bahwa pihak terkait masih belum mengajukan surat pengunduran diri, “Hingga saat ini surat pengajuan pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan belum ada, ”jelas Habibullah.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Zahro mengatakan, bahwa. salah satu caleg hanya melampirkan pernyataan bahwa caleg tersebut telah menyatakan pengunduran dirinya.

“Secara administrasi persyaratan telah dipenuhi oleh salah satu caleg, kalau terkait surat pemberhentian dari DPC itu masalah internal dari partainya mas,” papar Zahro kepada wartawan ini. (jbr).

No Tag
Matarajawali
Di Post : 11 bulan Yang Lalu
Berita Serupa