Matarajawali.net – Kota Malang; Dinas Perhubungan (Dishub) kota Malang bersama Forum Lalu lintas dan angkutan jalan gelar kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas kota Malang di The grand palace hotel, jalan Ade Irma Suryani No 23 Klojen kota Malang.Selasa (21/11/2023) pagi.
Kegiatan yang di hadiri ketua komisi C DPRD Kota Malang Drs. H Fathol Arifin MH, Pj Walikota Malang diwakili Erik Setyo Santoso, Kadishub kota Malang Drs. R. Widjaja Saleh Putra, dan akademisi Universitas Brawijaya Fakultas Tehnik Hendi Bowoputro, ST, MT, Institut Tekhnologi Nasional (ITN) Malang Dr. Ir. Nusa Sebayang, MT.
Foto: Kadishub kota Malang Drs. R. Widjaja Saleh Putra
Dishub kota Malang bersama Forum lalu lintas dan angkutan jalan membahas Skema pengembangan jaringan jalan kota Malang, terkait kajian tataran transportasi lokal kota Malang.
Ada beberapa jangka dan tahapan yaitu jangka pendek , jangka menengah , dan jangka panjang. Pengembangan jangka pendek dengan arahan manajemen lalu lintas sedangkan jenis pengembangannya adalah perbaikan geometrik simpang dan ruas perbaikan kondisi jalan.
Pengembangan jangka menengah, arahannya penataan jaringan jalan dan simpul pergerakan dimana jenis pengembangannya berupa pembangunan jaringan jalan dan prasarana transportasi
Pengembangan jangka panjangnya adalah transportasi massal dengan jenis pengembangan jaringan layanan angkutan pemadu moda dan angkutan massal
Kadishub kota Malang Drs. R. Widjaja Saleh Putra dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan hari merupakan lanjutan dari kegiatan forum lalu lintas sebelumnya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa diahir bulan Oktober kemarin pemerintah daerah melalui forum lalu lintas melakukan menajemen dan upaya rekayasa lalu lintas di kota Malang.
“Khususnya di bok glodok jalan Gatot Subroto perlu adanya evaluasi bagaimana perkembangannya sampai dengan sekarang, apakah ada perlu pengaturan sebelumnya dan bagaimana kita perlu ada kesepakatan dari forum lalu lintas kota Malang,” jelas Widjaja.
Kedua bahwa penataan Kayutangan heritage area jalan Basuki Rahmat yang sudah ada keputusan penetapan dari walikota dan peraturan walikota tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas kawasan Kayutangan pada sisi lain masih perlu ada penataan.
“Penataan khususnya adalah penataan parkir, yang kita pahami dan maklumi bahwa sajak berdirinya Kayutangan heritage jalan Basuki Rahmat tidak ada bahu jalan seluruhnya Nol jalan , pertokoan langsung nol jalan,” terangnya.
Widjaja mengungkapkan, bahwa tidak adanya penyediaan sepadan jalan untuk lahan parkir menjadi perhatian mengingat perkembangan Kayutangan heritage secara nyata dan pesat, Kayutangan heritage menjadi tujuan destinasi wisata
“Dengan tidak adanya lahan khusus parkir, maka mau tidak mau layanan untuk pengunjung dan masyarakat dengan terpaksa masih menggunakan tepi jalan dan itu diperbolehkan sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009 dan peraturan menteri perhubungan bahwa apabila terjadi tidak tersedianya lahan parkir maka bisa menggunakan parkir ditepi jalan,” tuturnya.
Namun lebih lanjut , Widjaja menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara terus-menerus
“Masih dalam proses pengadaan lahan parkir, karena tahun lalu masih ada yang perlu ditunda maka pada tahun 2023 dan 2024 masih dalam proses tahapan pengadaan lahan parkir dan perlu adanya penataan parkir,” lanjutnya.
Terkait permasalahan penataan lahan parkir di Kayutangan heritage, Widjaja mengungkapkan perlu adanya kesepakatan bersama dengan semua pihak Apakah dalam bentuk sirip atau bentuk Nol derajat.
Berikutnya Widjaja membahas terkait hasil kajian manajemen rekayasa lalu lintas pada lima kecamatan yaitu kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun, dan Kedungkandang.
“Rekayasa tahun sebelumnya sudah dihasilkan, dan pada tahun 2023 dihasilkan 3 kajian manajemen rekayasa lalu lintas pada masing-masing kecamatan,” kata Widjaja.
Kadishub menegaskan bahwa hasil kajian manajemen rekayasa lalu lintas yang dibuat bukan merupakan suatu putusan dan bukan konklusi atau sesuatu yang harus dilaksanakan, tapi merupakan kajian yang perlu dilakukan dan merupakan kesepakatan forum lalu lintas apakah sesuai dengan kebutuhan dan perlu diterapkan sesuai dengan disiplin ilmu transportasi.
Lebih jauh dirinya menerangkan bahwa keruwetan kemacetan dan permasalahan lalu lintas memang tidak bisa di selesaikan sendiri oleh dishub atau satu dua perangkat daerah dan forum lalu lintas, tapi perlu dukungan seluruh masyarakat pengguna jalan.
“Kami memiliki pendapat membangun fisik itu mudah satu dua tahun selesai, tapi membangun karakter membangun kedisiplinan terutama dalam hal keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas jelas membutuhkan waktu,” Pungkasnya. (Ai)