Waktu Sekarang

13 Desember 2024 14:45

Jangan Tebang Pilih, Pelaku Penganiayaan Tukang Becak Pasar Borobudur Masih Bebas Berkeliaran

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Kota Malang; Re (64) Tukang Becak yang menjadi korban penganiayaan oleh Juragan berinisial ‘JS’ awal Mei 2023 lalu, hingga tujuh bulan berlalu sejak membuat laporan resmi ke Polresta Malang kota hingga kini tak kunjung mendapatkan keadilan, terduga pelaku hingga berita ini ditulis masih bebas berkeliaran. Rabu (15/11/2023).

Sudah tujuh bulan, sejak dirinya dianiaya secara brutal ole JS di pasar Borobudur blimbing (03/05), Re mengaku masih merasakan nyeri di Iga sebelah kanan terutama saat harus dipaksa mengangkat barang pelanggannya. Hal tersebut terpaksa dilakoni bekerja keras demi mendapatkan nafkah sehari-hari.

Hal tersebut diungkapkan Re, saat Pengacara dari DS LAW office Dedy Sutejo, S.H., bersama awak media yang berkunjung ke rumahnya.

Dengan di dampingi Dedy Sutejo kepada awak media yang hadir, Re menunjukkan bekas-bekas penganiayaan yang di alaminya di tubuhnya yang masih membekas hingga kini dan re mengaku masih trauma akibat penganiayaan tersebut

Meski begitu, Re yang berprofesi sebagai tukang becak dan buruh angkut di pasar blimbing dalam kesehariannya tetap bekerja membanting tulang dalam kondisi masih sakit demi memberi nafkah keluarga.

“Terkadang saat untuk bekerja dan angkat-angkat berat masih terasa nyeri mas, tapi saya paksakan bekerja,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah selama tujuh bulan sejak kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polresta Malang kota, terduga pelaku JS maupun keluarganya ada yang datang untuk menjenguk atau meminta maaf kepadanya, Re menyatakan bahwa tidak ada itikad baik sama sekali dari pelaku.

“Gak ada mas, tidak satupun yang datang walau hanya sekedar meminta maaf, mungkin karena saya hanya tukang becak, saat kejadian yang pontang-panting ya teman-teman pedagang pasar, istri dan anak saya yang mengantar ke rumah sakit dan berobat jalan,” tuturnya.

Dedy Sutejo, S.H., Kuasa hukum Re yang turut mendampingi, kepada awak media dilokasi, menyatakan keprihatinannya terkait proses penegakan hukum yang dialami kliennya yang tak kunjung mendapatkan keadilan.

Terlebih sudah hampir tujuh bulan sejak kasus penganiayaan dengan pemberatan tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Malang kota hari ini baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor.

“Disinilah kita berharap, Pihak kepolisian tidak ada tebang pilih terhadap ‘wong cilik’ karena dimata hukum kedudukan setiap orang adalah sama,” harapnya.

Perlu diketahui Re merupakan korban tindak pidana penganiayaan yang diduga di lakukan oleh JS pada awal Mei 2023 silam dan kasus tersebut sudah di laporkan ke SPKT Polresta Malang kota, dan hingga berita ini di tulis terduga pelaku sendiri masih berkeliaran dengan bebas.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang kota Kompol Danang Yudanto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (13/11) menjawab

“Kasus Retiono sudah periksa saksi-saksi Mas, kamis panggilan terlapor, tadi pagi pelapor sudah diberi sp2hp,” pungkasnya.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 21:18
Berita Serupa