Matarajawali.net-Kota Malang; Revitalisasi pasar tradisional yang ada di kota malang rupanya selalu menyisakan permasalahan, dari catatan matarajawali.net terdapat tiga revitalisasi pasar tradisional di Kota Malang yang malang. Dari ketiga pasar tersebut dua diantaranya sudah hampir puluhan tahun tak kunjung selesai, yakni pasar tradisional blimbing dan pasar Induk gadang yang sampai sekarang belum juga terbangun. Sedang yang ketiganya adalah pasar besar kota malang. Pasca terjadinya terjadinya kebakaran pasar di tahun 2016 Pasar Besar yang merupakan ikon Pasar Tradisional di tengah kota belum juga dibangun.
Kali ini muncul permasalah di pembangunan Pasar Madyopuro Kota Malang. Pembangunan revitalisasi pasar madyopuro dilaksanakan dua kali pertama dilakukan di bagian selatan, sedangkan pembangunan saat ini di sisi utara pasar.
Menurut Khotijah Ketua Paguyuban Peduli Pedagang Pasar Madyopuro (P4M) terdapat pengurangan ukuran lapak tempat berjualan dalam pem bangunan Pasar Madyopuro. Ukuran lapak yang semula 1,5m x 2m kini hanya menjadi 0,80m x 1,57m. Dari ukuran lapak tersebut diperkirakan kurang lebih 1,3m ukuran lapak pedagang mengalami penyusutan.
“Yang kita protes adalah ukuran lapak kita mas yang saat ini susut,yang semula 1,5m x 2m kini menjadi 0,80m x 1,5” tutur Khotijah saat di temui di penampungan sementara pasar madyopuro.
Wanita berhijab ini juga menjelaskan sebenarnya pada bulan juli kemarin pihak pedagang dan Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) yang difasilitasi anggota Komisi B DPRD Kota Malang telah melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak telah mencapai beberapa kesepakatan.
“pada 21 juni 2023 kemarin sebelum dilaksanakan pembangunan kita sedah sepakat dengan dinas untuk tidak mengurangi ukuran lapak dan juga tidak ada penambahan jumlah pedagang” terang Khotijah penjual pecah belah ini.
Khotijah meminta pihak dinas dalam hal ini Kadisperindagkop Dr.Eko Sri Yuliadi S.sos,MM supaya tidak melanggar kesepakatan yang telah di tandatangani bersama.
“Pedagang hanya meminta kepada kepala dinas pak Eko supaya mau menjalankan apa yang sudah disepakati bersama di dewan “ pungkasnya.
Adapun Isi dari kesepakatan tersebut adalah :
1. Tidak mengurangi ukuran tempat berjualan sesuai ukuran yang tercantum dalam buku pedagang (1,5m x 2m)
2. Tidak menambah jumlah tempat berjualan yang sudah ada (Sejumlah 192 tempat berjualan).
3. Tidak merubah posisi tempat berjualan yang sudah ada.
4. Untuk tempat berjualan yang tertutup harus tetap tertutup mengingat jenis dagangan yang tidak memungkinkan ditempatkan ditempat terbuka.(jk)