Waktu Sekarang

3 Desember 2024 01:06

Pedagang Harus Keluarkan Uang 300 Ribu Untuk Membuat Saluran Pembuangan Air Di pembangunan Pasar Madyopuro

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Foto: salah satu lapak yang sudah membayar dan mendapat saluran pembuangan air 

Setelah mencuat masalah dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan koperasi (Disperindagkop) dalam pembangunan revitalisasi pasar Tradisional Madyopuro.

Saat ini muncul permasalahan baru yakni dugaan pungli yang dilakukan oknum dari Disperindagkop dan pihak pelaksana Proyek.

Permasalahan dugaan pungli ini disampakan oleh Khotijah kepada tim matarajawali.net kemarin (8/11). Dugaan pungli ini terjadi saat pembuatan gorong-gorong saluran air. Didalam gambar set plain memang tidak ada pembuatan saluran air dari lapak pedagang ke gorong gorong utama pembuangan air.

Menurut keterangan Khotijah jika pedagang ingin membuat saluran air dari lapaknya ke gorong-gorong dikenakan biaya antara 300-400 ribu, ketentuan besaran harga ini ditentukan jarak tempat pembuangan air dari lapak ke gorong-gorong.

“untuk nilainya ada yang 300 ribu ada juga yang 400 tergantung jarak lapak dengan gorong-gorong” terang khotijah.

Sedangkan bagi pedagang yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan itu, maka tidak dibuatkan saluran pembuangan air di lapaknya. Sedangkan ada pedagang yang sudah membayar dan sudah dibuatkan saluran air harus ditutup kembali,karena melaporkan prihal dugaan pungutan liar ini ke khotijah.

“ada pedagang yang sudah membayar dan juga sudah dibuatkan saluran pembuangan air namun ditutup kembali mas, karena dia (pedagang )itu lapor ke saya, kemudian saya minta kwitansi tanda sudah membayar malah uangnya di kembalikan dan salurannya kembali ditutup” jelasnya

Pihak Paguyuban Peduli Pedagang Pasar Madyopuro (P4M) telah melaporkan terkait dugaan pungutan liar ini ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Namun sayangnya sampai berita ini dinaikkan ke publik belum ada tindakan dari kejaksaan.

“kita sudah laporkan masalah pungli ini ke kejaksaan mas tapi sampai sekarang belum ada tindakan apapun, informasi yang saya terima kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti” pungkas khotijah.

Sampai saat ini belum ada satupun pihak Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi Yang mau angkat bicara. Bahkan kepala dinas Eko Sri Yuliadi sulit di temui untuk konfirmasi .

No Tag
Matarajawali
Di Post : 10:51
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4