Waktu Sekarang

13 Desember 2024 07:06

Banggar DPRD Mendorong Pemerintah Kota Malang, Tingkatkan PAD Dengan Pemanfaatan Aset Potensial

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Kota Malang; Ketua DPRD kota Malang I Made Riandiana Kartika melaporkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kota Malang terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara APBD tahun 2024.

Sebelum menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan badan anggaran (Banggar) Ketua DPRD, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

Made menerangkan bahwa Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran ini dimaksudkan sebagai laporan atas pelaksanaan tugas dari Badan Anggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 54 huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Salah satu tugas dan wewenang Badan Anggaran adalah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah,” terangnya.(2/11/2023).

Tujuan dari penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran ini adalah untuk memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan guna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.

Seperti yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Nomor: 172/40/35.73.200/2023 dan Nomor: 900.1.1/4986/35.73.503/2023, maka dapat disampaikan bahwa hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 adalah meliputi perubahan/penyesuaian atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

“Terdapat penambahan sub kegiatan yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2024 yang nantinya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pada saat penandatanganan kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024,” lanjutnya.

Made mengungkapkan bahwa terdapat pengurangan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari penyertaan modal pada PT. BPR Tugu Artha Sejahtera sebesar Rp. 1.500.000.000, pada Perumda Tugu Aneka Usaha sebesar Rp2.600.000.000, dan pada Perumda Air Minum Tugu Tirta sebesar Rp. 10.000.000.000.

“Pergeseran anggaran belanja antar program/kegiatan Perangkat Daerah dapat dilakukan sepanjang telah disepakati dalam rapat pembahasan dan program/kegiatan dimaksud telah tertuang dalam RKPD dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan jika daftar hadir rapat merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.

Dalam Rapat Paripurna ini Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan saran yang berdasarkan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi perubahan pendapatan asli daerah (PAD).

“Penurunan target PAD sebesar Rp 412.637.500.000 harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang, karena dampaknya sangat besar terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah,” tegasnya.

“Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk terus melakukan langkah-langkah serius melalui terobosan dan inovasi dalam memenuhi target PAD dan sedapat mungkin dapat melampaui target,” ujarnya.

Badan Anggaran DPRD Kota Malang mencermati rancangan KUA-PPAS TA 2024, mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan pemanfaatan terhadap aset- aset yang berpotensi sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD. (Red-oc/ADV)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 12:05
Berita Serupa