Waktu Sekarang

21 Januari 2025 11:54

Pokmas Prabasari Sukun Minta Diskoperindag Kota Malang Segera Pindahkan Mesin Inject Plastik Yang Dikuasai Perorangan

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Malang, Terjadi polemik terkait mesin Inject Plastik bantuan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang yang dikuasi oleh Oknum ketua Pokmas Prabasari Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

Perlu di ketahui bahwa bantuan Mesin Ijek Plastik senilai 800 juta ditambah mesin kraser 2, bor duduk 2, mesin lining pengencangan senar 1 dan rool pipa 1 dengan total senilai Rp. 1.150 miliar tersebut adalah hasil dari permohonan bantuan yang di lakukan oleh LPMK Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

Awal terjadi perselisihan dikarenakan bantuan mesin yang telah di acc oleh Diskoperindag Kota Malang yang akhirnya dikirim ke lokasi Kelurahan Bandungrejosari, saat itu pihak LPMK kesulitan menempatkan sementara mesin inject tersebut di rumah Aji Sulistyo Handoko dikarenakan belum siapnya tempat untuk menaruh mesin.

“Akhirnya diletakkan secara sementara di rumah milik Aji Sulistyo Handoko yang saat itu ditunjuk sebagai ketua Pokmas Prabasari dengan alamat di Jalan Kemantren II/6 RT 01 RW.03 .Namun sesuai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kecamatan Sukun dan Diskoperindag, hingga saat ini Mesin belum dipindah ke TPS 3R” terang Eddie selaku Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari.

Eddie yang juga anggota Pokmas Prabasari juga mengatakan, bahwa saat itu sudah sepakat untuk di letakkan sementara di rumah Aji.

“Dulu itu pas mesin datang kita gak ada tempat kemudian teman-teman sepakat di taruh di rumah Aji tapi hanya sementara lho mas ,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu (01/11/2023)

Perselisihan kembali memanas disaat mesin inject plastik tersebut akan di pindahkan ketempat yang sudah di siapkan oleh Pokmas ,Namun Aji menolak dengan dalih mau memindahkan apabila Kadis Diskoperindag Kota Malang yang memindahkan dalam hal ini Eko Sri Yuliadi.

“Padahal mediasi telah dilakukan oleh semua pihak dan menyebutkan pada tanggal 13 juni 2023 dan tanggal 18 juli 2023 telah dilakukan mediasi di Kantor kecamatan Sukun dan dihasilkan kesepakan bersama serta Surat Pernyataan yang berbunyi bahwa semua mendukung hasil kesepakatan pada tanggal 18 juli 2023 adalah yang terakhir” jelas Eddie

Selain itu Eddie menyebutkan tujuan bantuan pemerintah Kota amalang berupa mesin produksi adalah untuk kemajuan dan kepentingan Pokmas bersama,untuk peningkatan kemanfaatan. Maka mesin harus di pindahkan di tempat yang lebih representatif selambat lambatnya tanggal 25 juli 2023.

Saat dilakukan mediasi di hadiri oleh anggota Pokmas Prabasari, ketua RT 01/RW 03,ketua RW 03 Bandungrejosari, ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari, Ketua BKM kelurahan Bandungrejosari, TPS 3 R Kelurahan Bandungrejosari.

“Sesuai rapat bersama pihak kelurahan, dan Kecamatan Sukun hingga terakhir rapat dengan Diskoperindag Kota Malang, telah disepakati mesin tersebut akan segera dipindah ke tempat yang sudah disediakan,” katanya

Ia menambahkan dalam kesepakatan pertama pada tanggal 13 Juni 2023 dan kedua tanggal 18 Juli 2023 yang bertempat di kantor Kecamatan Sukun, seharusnya mesin t harus dipindah paling lambat tanggal 26 Juli 2023.

“Tapi kenyataanya kesepakatan itu tidak di laksanakan sampai hari in. Dan kita meminta ketegasan Kepala Diskoperindag agar segera memindahkan mesin Inject tersebut sesuai kesepakatan ,”tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini di tayangkan Kadis Diskoperindag Kota Malang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terakit persoalan ini belum ada jawaban. (Och)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 09:42
Berita Serupa