Waktu Sekarang

20 Februari 2025 04:04

Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Sopir Box Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali ;Net-Sidoarjo-Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 1 unit Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA yang di duga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada salah satu SPBU daerah Kecamatan Waru.

Kejadian bermula saat Satgas Penanganan Penyakit BBM bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu (21/10) mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Waru, selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Waru, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (26/10)

Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wib petugas menjumpai satu unit Mobil Box Mitsubishi L.300 warna hitam yang berada di salah satu SPBU daerah Kecamatan Waru yang di kemudikan oleh WRK (29) alamat Tambak Rejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang. Setelah dilakukan pengecekan sedang mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Bahwa didalam kendaraan tersebut terdapat dua buah tangki yang berkapasitas masing-masing 1000 liter dan salah satunya telah terisi 900 liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi.

kemudian terhadap pengemudi berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA yang didalamnya terdapat dua buah tangki yang berkapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 900 liter, satu buah kunci mobil, sembilan buah plat nomor kendaraan, delapan belas Barcode My Pertamina dan uang tunai sebesar Rp 1.181.000

Dari keterangan WRK mengaku sebagai pekerja dan disuruh oleh S untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan cara di beri uang untuk modal antara Rp 3.000.000-Rp 4.000.000, kemudian WRK mendapatkan upah Rp 500.000 untuk setiap 1000 liter BBM yang berhasil dibeli.

Dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU tersebut WRK selalu mengganti plat nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Bio Solar bersubsidi ditiap tiap SPBU.

Sebelum tertangkap WRK mengaku baru bekerja 5 hari dan telah satu kali mendapatkan upah dari S. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No.2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Awi)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 10:23
Berita Serupa