Matarajawali;Net-Sidoarjo-Jengkel karena di salip saat mengendarai sepeda motor, pengamen jalanan tega aniaya pengendara motor yang mendahuluinya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di depan awak media menjelaskan kejadian bermula saat korban MFR , laki-laki (20) , karyawan swasta berdomisili di Sukodono, Sidoarjo, pada Kamis (5/10) sekitar jam 01.30 Wib bersama dengan dua temannya berboncengan melintas di Jl. Ketapang, Sukodono , Sidoarjo dan menyalip para pelaku. Karena di pengaruhi minuman keras dan tersulut emosi disalip korban , membuat pelaku TAS (19) ,pengamen jalanan, warga Desa Wage, Kec. Taman , Sidoarjo bersama teman-temannya mengejar dan menghentikan sepeda motor korban.
“Setelah korban berhenti dan turun dari sepeda motornya kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dan di ikuti oleh pelaku lainnya, sedangkan dua teman korban menyelamatkan diri ke arah sungai. Saat itu pelaku M menggeledah pakaian korban dan menemukan HP Real Mi 3 Pro milik korban yang di simpan disaku celana, selanjutnya korban menyerahkan Hp tersebut kepada pelaku TAS, kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” jelasnya saat konferensi pers,Kamis (26/10) di Mapolresta Sidoarjo
“Setelah mendapatkan HP milik korban, para pelaku menuju Pasar malam depan DTC Wonokromo untuk menjual Hand Phone milik korban dan lalu terjual seharga Rp 170.000,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar di mata sebelah kanan dan luka lecet pada bibir. Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Sukodono.
Atas laporan tersebut selanjutnya Penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yaitu TAS, selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TAS di lapangan Dewata, Desa Wage, Kec Taman.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Dos book Hand Phone merk Realme 3 Pro dan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru (milik pelaku).
Saat ini pelaku TAS di tahan oleh penyidik sementara empat pelaku yang lainnya B, M, P dan A masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya pelaku di kenai Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Awi)