Waktu Sekarang

6 Oktober 2024 04:48

Perumda Delta Trita Belum Berikan Klarifikasi Atas Temuan BPK Terkait Belum Terbayarnya Sewa Aset Di 2010 – 2022

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajali,Net.Sidoarjo-Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo benar-benar menepati janjinya dengan mengundang Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta terkait sewa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo di Dusun Ngingas, Kelurahan Krian-Kecamatan Krian, Kamis (19/10/2023).

Rapat dengar pendapat atau hearing yang berlangsung di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi B Arif Bachtiar yang dihadiri oleh beberapa anggota Komisi B, diantaranya Adi Samsetyo, Iswahyudi, Sudjalil, Didik Prasetio.

Sedangkan Ketua Komisi B, Bambang Pujianto berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit.

Dari Direksi Perumda Delta Tirta diwakili oleh Direktur Administrasi dan Keuangan, Laily Agustin dan Manager Keuangan.

Arif Bachtiar mengatakan bahwa dari hasil hearing itu, pihak Perumda Delta Tirta sudah membayar lunas sewa aset yang dipakai sebagai Instalasi Penglolaan Air (IPA) di Kelurahan Krian.

“Tadi disampaikan untuk sewanya sudah lunas dari 2023 hingga 2028. Nilainya Rp 39 juta per tahun,” katanya.

Sedangkan terkait sewa aset milik Pemkab Sidoarjo yang dipakai sebagai IPA Perumda Delta Tirta di Kelurahan Krian sejak tahun 2010 hingga 2022 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2022, tidak dibahas dalam hearing tersrebut.

“Kalau yang dari 2010 itu, kami tidak tahu. Silahkan tanya langsung ke PDAM (Perumda Delta Tirta, red),” kata politisi Partai Golkar itu.

Dikonfirmasi Terpisah, Humas Perumda Delta Tirta, Ifan Bakhtiar tidak bisa memberikan tanggapan terkait sewa menyewa bekas Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Ngingas yang tidak dibayar dari tahun 2010 hingga 2022 itu.

“Mohon ijin, tidak ada komentar,” jawab Ifan singkat saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp-nya.

Sementara itu melalui telepon selulernya, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mendalami temuan BPK RI terkait penggunaan aset Pemkab Sidoarjo yang dipakai oleh Perumda Delta Tirta di Krian.

“Nanti akan kami dalami lagi terkait sewa yang belum dibayar dari 2010 itu. Kita akan agendakan hearing lagi,” ucapnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 memberikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo, salah satunya ialah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang supaya menetapkan dan mengenakan sewa tanah kepada Perumda Delta Tirta sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Direktur Perumda Delta Tirta supaya membayar sewa tanah kepada Pemkab Sidoarjo. (Awi)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 12 bulan Yang Lalu
Berita Serupa