Matarajawali,Net.Sidoarjo-Kapolresta Sidoarjo kembali mengungkap dua kasus pencurian di tempat yang berbeda, diantaranya kasus tangkapan Polsek Prambon dan Polsek Krian pada Kamis (19/10/2023) di Mapolresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pencurian pertama terjadi pada Kamis (12/10/2023) sekitar jam 20.00 wib pada sebuah rumah kosong di Desa Gampang, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo yang pelakunya adalah ibu-ibu rumah tangga.
Korban berinisial S.H, perempuan berusia 41 tahun , Wiraswasta warga Desa Gampang , Kecamatan Prambon. Dan kedua pelaku tersebut yakni E.W , perempuan berusia 29 tahun , swasta dan S.W perempuan berusia 41 tahun, swasta, keduanya warga Desa Jati Alun Alun, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
” Pelaku selalu mencari rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya yang akan di pergunakan sebagai sasaran pencurian , selanjutnya pelaku mengambil barang berharga tanpa seizin pemiliknya, ” ujar Kapolresta Sidoarjo.
Tersangka sengaja dan nekat berbuat seperti ini karena terlilit utang oleh bank renternir, pinjol dan lain sebagainya.
” Asal mula tertangkapnya pelaku, pada hari Jumat (13/10/2023) Polsek Prambon Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa pencurian di dalam rumah korban S.H berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp 26.000.000 dengan total kerugian sebesar Rp 56.000.000,” jelasnya
” Lalu pada hari Sabtu (14/10/2023) penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rezeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian),” tambahnya.
Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber rejeki Prambon dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolex Cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut.
Sementara S mengaku dirinya berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian yang telah membeli perhiasan emas tersebut dari dua orang perempuan. Selanjutnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu E.W dan S.W, yang kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian dari tersangka E.W berupa uang tunai sebesar Rp 13.200.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol W-6873-YU , 1 buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka S.W yaitu uang tunai sebesar Rp 19.265.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol. Dan barang yang disita dari saksi 1 buah gelang Rolex Cor berat 14,570 gram beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rezeki dan 6 buah gelang keroncong tanpa surat.
Dari hasil pemeriksaan pelaku E.W dan S.W mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban S.H di Desa Gampang yang mana saat itu di Desa Gampang ada acara Gebyar Sholawatan sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk ikut acara tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.
Kasus pencurian kedua , lanjut Kusumo yaitu terjadi pada hari Rabu tanggal 4/10/2023 di Mesin ATM Bank Sinarmas yang beralamat di Jalan Raya Imam Bonjol No 2A Lingkaran Ngingas Barat, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Pelaku yaitu sepasang kekasih yang sudah bertunangan ialah D.A.S, laki-laki, umur 25 tahun, swasta warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro dan kekasihnya M.R, perempuan, umur 22 tahun, swasta, warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan sepasang kekasih tersebut bersama-sama mencari ATM yang sepi yang akan dipergunakan sebagai sasaran pencurian, dalam aksinya pelaku menutup kamera pengawas atau CCTV dengan cat pilok hitam. Kemudian pelaku membuka brankas dengan alat las potong namun kemudian aksinya terpergok dan tertangkap warga masyarakat.
Kusumo menjelaskan asal mula tertangkapnya pelaku, peristiwa tersebut bermula D.A.S yang memiliki ide awal untuk melakukan pencurian uang pada mesin ATM, selanjutnya mengajak pacarnya yaitu M.R untuk terlibat di dalamnya, D.A.S mempelajari secara online pada Youtube cara untuk membobol brankas ATM dengan menggunakan alat las.
” Pada bulan September 2023 pelaku mulai serius dengan rencana tersebut dan mempersiapkan sarana dengan membeli las blender lengkap tabung dan regulatir secara online, ” jelasnya
” Kemudian pada hari Rabu (04/10/2023) kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan sepeda motor berangkat dari tempat kos di Gedangan Sidoarjo mencari ATM yang dalam keadaan sepi sebagai sasaran untuk dibobol, hingga saat itu sekitar jam 03.00 wib Mereka melihat ATM Bank Sinarmas di kecamatan Krian sedang dalam keadaan sepi yang akan dijadikan sasaran pencurian, ” lanjutnya
Saat itu M.R berperan mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu motor di bawah pohon depan ruko sedangkanD.A.S sebagai eksekutor masuk ke dalam ruang ATM dengan membawa peralatan.
Didalam ruang ATM D.A.S menutup pintu rolling door yang ada di depan mesin ATM agar tidak terlihat dari jalan, dan menutup kamera pengawas/CCTV yang ada di dalam ruang ATM dengan menggunakan cat pilok warna hitam. Lalu D.A.S mencongkel penutup brankas menggunakan obeng dan setelah terbuka dilanjutkan dengan memotong besi brankas menggunakan alat las potong.
Namun sekitar 1 jam berupaya membuka brankas dengan alat las namun brankas tidak berhasil dibuka dan brankas tidak dapat dibuka setelah itu M.R ikut masuk ke dalam ruang ATM kembali menutup pintu rolling door.
Selanjutnya aksi mereka diketahui oleh seorang warga yang rumahnya di sekitar lokasi kejadian, yang saat itu sedang melintas dan merasa curiga karena pintu rolling door ATM dalam keadaan tertutup. Setelah diintip diketahui keberadaan dan aktivitas pelaku yang mengelas pintu brankas, lalu memanggil warga sekitar, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama dengan petugas Polsek Krian yang sedang melakukan kegiatan patroli.
Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sebuah tabung oksigen warna putih, 1 buah gas LPG ukuran 3 kilo warna hijau, dan peralatan las potong beserta selangnya, 1buah palu/ Hammer besar, 1 buah kubut, 1buah betel, 1buah pilok warna hitam, 1 buah obeng, 1 buah tas ransel warna biru dongker, 3 buah sak warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih tanpa nopol, 1 buah Camera CCTV yang tertutup pilok , 1 buah Cover Shutter ( penutup keluarnya uang).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP Pidana Junto Pasal 53 KUHP Pidana (percobaan pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun (Awi)