Waktu Sekarang

14 Desember 2024 07:54

Polres Batu Serahkan Tersangka Curat Dan Barang Bukti (Tahap 2) Ke JPU Kejari Batu

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net-Kota Batu; Kejaksaan Negeri Batu terima penyerahan tersangka dan barang bukti pencurian dengan pemberatan (Curat) tahap dua dari penyidik Polres Batu diruang tahap 2 seksi tindak pidana umum Jl. Bukit Berbunga No.13, Kel. Sidomulyo, Kec. Batu, Kota Batu. Rabu (18/10/2023).

Pelimpahan perkara pencurian dengan pemberatan dari penyidik kepolisian polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dengan tersangka warga Pasuruan berinisial MM (19).

Kepala seksi intelijen kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH.MH menerangkan terkait kronologis perkara yang disangkakan

“Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh para tersangka TS bersama-sama dengan J, R, dan MM yang dilakukan dengan cara masuk pekarangan rumah dengan membuka pagar, lalu merusak kunci sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2019 warna putih dan merusak rumah kunci sepeda motor Kawasaki LX150D (D-TRACKER) warna Hitam dan dibawa kabur,” terangnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan JPU Kejari Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharani Indraningtyas, SH.,” jelasnya.

Sebelumnya tersangka MM dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah A yang beralamat di Dsn Sumbersari sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. BPR Batu Artorejo, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Merah Putih, foto copy BPKB dan 1 (satu) buah anak kunci asli beserta remot dan semua barang bukti tersebut dalam penguasaan dan milik tersangka

“Maksud dan tujuan tersangka MM mengambil 1 (satu) unit Kendaraan Scoopy dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna Hijau Hitam tersebut untuk dijual kembali dan dari hasil penjualan tersebut akan di bagi 4 dengan teman-temannya,” ungkapnya.

Bahwa terhadap tersangka MM oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2023 hingga 06 Nopember 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (Ai)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 16:21
Berita Serupa