Matarajawali.net – kota batu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 hal tersebut disampaikan dalam press rilis Kejari Batu. Rabu (11/10/2023).
Dua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut adalah ADP yang merupakan Direktur CV. PK (Pelaksana Pekerjaan) Dan DA Direktur CV. DAP selaku (Konsultan Pengawas )
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung pukesmas Bumiaji TA 2021.
” Tersangka ADP selaku Pelaksana Pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 dengan tidak melibatkan Ahli K3 dan Ahli Bangunan,” jelasnya.
” dan yang Namanya Doddy Irawan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut namun namanya ada dalam laporan progress pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangganya telah dipalsukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Januar menerangkan Tersangka lain yaitu Diah Aryati selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan Harian, Laporan mingguan dan Laporan Bulanan, Laporan Progres Pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.
” Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bapak Agus Rujito, SH.,MH dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu beserta dengan Jaksa di bidang tindak pidana khusus yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan,” tuturnya.
Januar juga menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah di tahan di lapas
“Tersangka ADP ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023,” jelasnya.
“Sedangkan tersangka DA ditahan di Lapas kelas IIA Sukun dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print-02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 s.d 30 Oktober 2023,” terangnya lebih lanjut.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik TPK Kejari Batu, diduga
Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021, anggaran sebesar Rp.4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300.840.461,- (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
Kepada kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Red)