Matarajawali,Net-Sidoarjo; Berdalih terbelit utang karena bergaya konsumtif, seorang cewek sales sepeda motor harian lepas berinisial M.R (29) warga desa Sumokali Kec Candi Kabupaten Sidoarjo, yang pernah bekerja di dealer motor di dibekuk polisi, Pasalnya wanita berambut pirang tersebut dilaporkan konsumen atas penipuan dan penggelapan.
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, awalnya seorang korban yang berinisial A. K.H (38) warga desa Pademonegoro Kec Sukodono Sidoarjo menghubungi pelaku untuk membeli motor baru Honda PCX.
Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan mekanisme jual beli kendaraan dengan harga Rp 33 juta melalui tukar tambah. Dimana kendaraan lama korban Yamaha NMax di hargai Rp 25 juta, selanjutnya korban menambah uang Rp 8 juta dan ditransfer ke rekening pelaku.
“Jadi pelaku ini sudah membawa motor yamaha NMax dan menerima uang dari korban Rp 8 juta kemudian pelaku menyerahkan berupa kwitansi pembayaran. Korban dijanjikan akan menerima motor baru jenis Honda PCX ABS tanggal 9 Desember 2022 namun tidak pernah terealisasi dan korban melaporkan pelaku pada 13 Mei 2023,” ujar Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (3/10/2023).
Bukan hanya itu saja pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan ditotal terdapat 8 konsumen yang telah menyetorkan uang kepada pelaku dengan total sebesar Rp 201 juta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.R, bahwa dirinya mengakui perbuatannya, kendaraan korban Yamaha N-Max telah di jual ke orang lain sebesar Rp 25 juta yang dipergunakan untuk melunasi pembelian kendaraan milik orang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan kepada pelaku. Selain itu pula uang hasil dari menipu konsumen juga dipergunakan untuk membayar hutang dan keperluan lainnya.
Seorang korban yang mengetahui pelaku digelandang saat press release, langsung marah dan berteriak menagih pelaku untuk menyerahkan motor PCXnya yang sudah dibayarnya Rp 33 juta.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Sidoarjo. Barang bukti yang turut diamankan berupa kwitansi konsumen, bukti chatting tersangka dan konsumen, 1 unit handphone, dan dokumen lainnya.(Awi)