Matarajawali.Net-Batu: Selasa (19/09/2023)Penyidik Polres Batu melanjutan dalam Perkara Narkotika jenis Sabu masuk dalam Tahap II serta pemyerahan Tersangka dan Barang Bukti, keJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
Adapun Kronologi dari kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabo, (24/5/2023) sekitar Pukul 19:15 WIB, di pinggir jalan Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu. Tersangka dalam melakukan perbuatannya dengan cara mengambil Narkoba jenis Sabu, bertempat di dalam Gang Singa Jalan mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu yang tepatnya berada di tiang listrik. Swetelah mengambil Barang Haram tersebut, Tersangka berdiri di pinggir Jalan Mustari Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu sedang memegang HP dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Tersangka Tersebut berinisial (AG) Alias Londo, Umur 21 tahun. Warga Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kab. Malang. Perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian Tersangka dilakukan pemerikasaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan solasi warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk REDMI warna putih sebagai sarana komunikasi dan transaksi Narkotika jenis Sabu yang kesemuanya di pegang di tangan kanan tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan Barang tersebut dari seorang yang bernama Budi Cakra, sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). setelah itu tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kini para Tersangka telah menghuni Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Kota Malang.(Ris)