matarajawali.net – Kota Malang, Diduga melakukan pungutan liar ke Paguyuban PKL di bekas pangkalan AT Tidar, akhirnya salah penghuni lapak PKL melaporkan oknum ketua Paguyuban Jalur AT ke Polresta Malang Kota, Jumat (15/09/2023).
Didampingi Yiyesta Ndaru Abadi, S.H., selaku kuasa hukum dari Joko (52) salah satu pemilik lapak di bekas pangkalan AT Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjelaskan bahwa dirinya, mewakili para PKL melaporkan Sugito Ketua Paguyuban Angkot Jalur AT, karena melakukan tarikan uang sewa lahan yang ditempati oleh para PKL.
“Kita datang kesini untuk melaporkan Sugito Ketua Paguyuban Angkot Jalur AT yang menarik iuran tanpa landasan yang jelas. Untuk tarikan itu bervariasi, mulai 2 Juta hingga 11 Juta, kalau untuk saya sendiri ditarik 11 juta. Harapan saya dengan pelaporan ini, pelaku segera diproses hukum.”ujar Joko.
Sementara itu kuasa hukum Paguyuban PKL Tidar Yiyesta Ndaru Abadi, S.H, menyebutkan bahwa pelaporan para PKL karena merasa adanya pungutan atau tarikan yang di sebut sewa itu secara ilegal, yang dilakukan oleh oknum ketua Paguyuban jalur AT.
“Secara hukum ilegal, karena menurut informasi yang kita terima, pihak penarik ini bukan pemilik lahan maupun lahan dari pemerintah. Jadi jelas penarikan iuran atau sewa ini ilegal menurut hukum “jelas Yesta
Yiyesta menambahkan bahwa, para PKL merasa diperas karena dipaksa membayar iuran yang tidak jelas, sehingga merugikan para PKL.
“Setelah pelaporan ini, semoga nanti secepatnya dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor agar segera diproses sesuai hukum.” pungkasnya. (Cha)