Malang 6/9 satuan polres malang kota mengamankan 26 orang, 24 orang laki laki dan 2 orang perempuan. tersangka penyalgunaan obat obatan terlarang jenis ganja dan sabu sabu. Para pelaku tersebut berperan sebagai kurir dan penyalaguna.
Para pelaku melanggar pasal 114,112,111 UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancama 5 tahun atau 20 tahun penjara. Dari masing masing peran tersangka di ketahui 4 orang sebagai pengedar/pengecer dan 7 orang sebagai kurir dan 15 orang sebagai penyalaguna
Dari hasil oprasi tumpas narkotika semeru yang di lakukan oleh polresta malang dapat menyelamatkan sebanya 750 jiwa/masyarakat malang raya dari hasil barang bukti yang di sita yaitu ganja seberat 523,7 gram dan sabu sabu seberat 109,67 gram