Matarajawali.Net-Batu; Jumat (01/09/2023) di Punden Watu Gambang Dusun Junggo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah dilaksanakan Restorative Justice Secara Adat. Dalam Perkara perkelahian di sebuah warung di Dusun Junggo. Perkara ini dilakukan secara Musyawarah dalam mencapai mufakat, yang dihadiri Yudo Adiananto, SH.MH Kasi Pidum Kejari Batu beserta Jajaran, Suliono Kades Tulungrejo, Babinsa Tulungrejo, Bhabinkamtibmas Tulungrejo, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Dusun Junggo serta Keluarga Korban maupun Pelaku.
Perkelahian dalam kacamata hukum itu masuk pasal 351 KUHP dan perkelahian tidak harus sampai ke Meja Persidangan, akan tetepai bisa diselesaikan melalui Musyawarah atau Restorative Justice dengan catatan semua syarat – syaratnya dapat terpenuhi. Kasi Pidum Kejari Batu Yudo Adiananto, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dalam hal menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Desa Tulungrejo sudah sangat baik karena telah mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Kronologi kejadian tersebut bermula antara Fatur (korban) dengan Rico (pelaku) yang mana Rico dalam keadaan Mabuk setelah pesta minuman keras bersama teman temannya. Kemudian penganiayaan tersebut dilerai oleh warga setempat. Kejadian tersebut di sebuah warung di Dusun Junggo. Yang terlibat dalam penganiayaan tersebut menyatakan siap mendapat sanksi adat.
Sanksi adat tersebut yakni mengganti biaya pengobatan korban Fathur dan mengganti upah kerja selama dalam perawatan sampai dengan sembuh. Sanksi Adat tersebut berupa membersihkan semua makam umum di wilayah Dusun Junggo, Membersihkan semua tempat ibadah baik berupa Masjid, Gereja, dan Pura yang terletak di Dusun Junggo dan Wonorejo serta berjanji dihadapan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Pemerintah Desa.(Ris)