Waktu Sekarang

2 November 2024 15:19

Penyerahan 5 orang tersangka pengeroyokan oleh kejaksaan negeri batu

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Batu; Batu 23/08 kejaksaan negeri batu menyerahkan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti tahap (2) terhadap kasus pengeroyokan terhadap 3 korban

Terdapat 3 Korban yang mengalami Pengeroyokan tersebut yakni Korban pertama an. Rainer (32 th) warga Desa Pesanggrahan yang mengalami luka memar pada dahi kiri, luka memar pada dahi kiri bawah, luka memar dahi tengah, luka babras pada pundak kanan, luka memar pada punggung kiri, luka babras pada lutut kiri, luka babras pada lutut kanan, luka babras pada punggung kaki kanan. Selanjutnya Korban Kedua Yakni An Dio Hilga Fandhia (26 th) warga Kelurahan Sisir yang mengalami Luka memar pada punggung pergelangan tangan kanan dan Luka memar pada pergelangan tangan bagian bawah. Kemudian Korban Ketiga an. Rizky Zaenal Abidin (26 th) Warga Desa Mojorejo yang mengalami Luka memar pada dada kiri belakang.

Selanjutnya, terdapat 5 Tersangka yang melakukan Pengeroyokan atas nama adrian gilang saputra,Firmando Zoetmo Rivandi, Yanop Firnadi, Jumaidi Yongki Susawan, Vicky Afisena Alsiva.

Kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangai perkara tersebut yakni Devi Prahabestari, SH.MH.

kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023

No Tag
Matarajawali
Di Post : 13:09
Berita Serupa