matarajawali.net-sidoarjo; Peredaran rokok ilegal masih tinggi di Kabupaten Sidoarjo. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk memerangi dan menghentikan para oknum yang bisa mengakibatkan kerugian bagi pemerintah. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo menggerakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bekerjasama dengan Bea cukai dalam melakukan penegakkan peredaran rokok ilegal di Sidoarjo.
Ketua Komisi A, Dhamroni Cludhori mengatakan Pemkab Sidoarjo mendukung Bea Cukai dalam menggempur peredaran rokok ilegal yang masih tinggi di Kabupaten Sidoarjo.
“Seperti yang kita ketahui, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo ini masih banyak. Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dibutuhkan semua pihak dan kita masuk dalam bagian tersebut. Kami melibatkan Satpol PP dalam melakukan penegakkan ini, ” jelas Dhamroni ditemui di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penegakan Peredaran Rokok Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, rabu (23/08).
Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan para Satpol PP ini harus tahu dan memahami bagaimana rokok ilegal ini karena mereka bagian dari penegakan hukum.
“Sosialisasi ini dilakukan secara simultan dan diharapkan Satpol PP bisa berkolaborasi dan mendukung Bea cukai saat melakukan penegakkan peredaran rokok ilegal yang ada di Sidoarjo, ” paparnya.
Di tempat yang sama, Staff Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Ihsan mengharapkan bisa meningkatkan kolaborasi bea cukai dengan satpol PP sidoarjo dan terkait dengan penegakan hukumnya kita sangat terbantu dengan kolaborasi ini.
Pelanggaran di tahun 2021 dan di Tahun 2022 masih di dominasi oleh rokok tanpa pita cukai dan itu terkait dengan jumlah batangnya ada peningkatan tiap tahun.
” Sampai Agustus 2023 sudah sekitar 23 juta batang sedang di tahun 2022 sebanyak 35 juta batang,” pungkasnya. (Awi)