matarajawali.net-Kab.Malang; Buntut dari sengketa tanah yang berkepanjangan membuat Basuki (62), warga Desa Pringu Kecamatan Bululawang bertindak tegas dengan melakukan pemagaran di sebidang tanahnya yang berada di Desa Codo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Kamis (27/07/2023).
Rudi Hermanto, SH dari BPH-RI NMS Komisariat Daerah Malang selaku kuasa hukum Basuki mengatakan, tanah seluas 1.850 m² itu tercatat sebagai aset yang sah dimiliki oleh kliennya. Hal tersebut di perkuat dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013, atau dua tahun setelah kliennya membeli tanah tersebut.
“Menindak lanjuti surat kami tertanggal 2 Juni 2023 dalam perihal pokok surat pengosongan objek lahan, kami melakukan pemagaran diatas tanah klien kami atas nama Basuki.”jelas Rudi Hermanto SH.
Menurut Rudi, pemagaran objek tanah tersebut berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Malang tertanggal 18 Juli 2005, nomor 222/Pdt.G/2000/PN. Malang dan juga berdasarkan Surat Penetapan Nomor 8/Pid. C/2023/PN Kpn, tertanggal 31 Mei 2023 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin.
“Berdasarkan putusan Pengadilan, klien kami (Basuki) melakukan pemagaran objek tanah tersebut, karena sudah hampir kurang lebih 10 tahun klien kami belum bisa menempati objek tanah tersebut.”ulas Rudi.
Menurut Rudi, pemagaran yang dilakukan oleh kliennya Basuki tersebut di picu karena macetnya mediasi dengan ahli waris yang sudah berulangkali dilakukan tanpa ada titik terang dan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Desa.
Sementara itu saat awak media mengkonfirmasi ke pihak ahli waris dan bertemu dengan Dayat yang merupakan menantu dari ahli waris terkait pemagaran atas objek tanah yang ditempatinya, Dayat menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya belum pernah mendapatkan surat pemberitahuan apapun baik dari pengadilan maupun surat pemberitahuan diajak mediasi baik oleh Basuki maupun dari perangkat Desa
“Selama ini kita tidak pernah mendapatkan surat apapun mas baik dari pengadilan maupun dari Piihak perangkat Desa untuk mediasi”jelasnya
Saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan terkait sengketa tanah yang di tempatinya saat ini dan sudah di lakukan pemagaran.
“Terkait langkah apa yang akan kita ambil saya tidak bisa ngomong mas, saya akan tetap berkonsultasi dengan kuasa hukum saya terlebih dahulu terkait langkah-langkah yang akan diambil yaitu dengan melakukan upaya banding terkait keputusan pengadilan negeri karna semua nya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya”pungkasnya
Ditempat terpisah, Kepala Desa Codo Joko Sugiarto menyebutkan bahwa perangkat Desa Codo sudah berupaya maksimal untuk memediasi sengketa tersebut.
“Kasus itu sebenarnya sudah lama. Kita harus patuh terhadap putusan Pengadilan, berulangkali pihak Desa memfasilitasi mediasi kedua belah pihak, namun belum ada titik temu.”ujar Joko
Disinggung surat pemberitahuan pemagaran yang dikirimkan oleh pihak Basuki, Kepala Desa membenarkan bahwa telah mendapat pemberitahuan.
“Terkait pemagaran yang dilakukan, kemarin kita mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Basuki yang akan melakukan pemagaran tanahnya.”jelas Kepala Desa.
(ADT)