matarajawali.net-KotaMalang; Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (26/07/2023).
Dalam penjelasannya didepan peserta Rapat Paripurna, Walikota Malang Sutiaji menyebutkan bahwa ringkasan KUA dan PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD). Adapun KUA PPAS tahun anggaran 2024 telah disusun berdasarkan RKPD tahun 2024. Kebijakan umum APBD tahun 2024 dirancang dalam rangka merespon dinamika perekonomian dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusi dan berkelanjutan, dengan dimulai dari pengurangan dan pengentasan kemiskinan ekstrim hingga pelaksanaan pemilihan umum”jelas Sutiaji.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menyebutkan, kebijakan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Malang tahun 2024 mengusung sebuah tema. Yakni “Transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan daya saing dan tata kelola pemerintahan yang responsif dan adaptif,”. Tema itu sejalan dengan kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan rencana kerja pemerintah daerah provinsi Jawa Timur 2024.
Dalam KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.428.685.849.050. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 1.226.378.336.360. Ditambah dengan pendapatan transfer sebesar Rp1.202.307.512.690.
“Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1.050.006.300.000, retribusi daerah sebesar Rp48.017.518.750, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp30.842.842.034 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp97.511.675.576,” paparnya
Dari aspek belanja daerah, menurut Sutiaji, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.586.747.770.095. Angka itu terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2.310.296.214.311 dan belanja modal sebesar Rp266.714.324.790. Sementara untuk belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp9.737.230.994.
“Dari alokasi pendapatan dan belanja terdapat divisi anggaran sebesar Rp158.061.921.045. Untuk menutup defisit tersebut maka tahun 2024 dialokasikan penerimaan pembiayaan yang terdiri dari SILPA tahun sebelumnya Rp177.161.921.045 dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari penyertaan modal daerah sebesar Rp.19.100.000.000,” sebutnya.
Untuk mencapai target PAD tahun 2024 diperlukan langkah dan strategi, antara lain mengembangkan peran dan fungsi perangkat daerah penghasil dan BUMD dalam pelayanan dan pendapatan. Selanjutnya mengembangkan pengelolaan aset dan keuangan daerah, serta mengembangkan kinerja pendapatan melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Mendorong pemasaran produk-produk asli kota Malang untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan industri maupun UMKM di kota Malang,” tambahnya.
Sedangkan strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Pemerintah melakukan perubahan prinsip pendanaan dari “Money Follow Function menjadi Money Follow Program”. Artinya program dan kegiatan strategis yang memang menjadi prioritas akan mendapatkan anggaran ini.
“Ini juga akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2024 agar belanja yang dilakukan lebih tepat sasaran dan mampu menuntaskan permasalahan yang ada,” tegasnya.
Prioritas pembangunan kota Malang tahun 2024, menurut Sutiaji meliputi mendorong aktivitas industri kreatif dan pengembangan pariwisata untuk pembangunan ekonomi kreatif. Selanjutnya meningkatan kualitas SDM yang terdidik, berkarakter, sehat, berdaya saing dan sejahtera dan mendorong revolusi mental dan pembangunan budaya masyarakat. Kemudian percepatan pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian yang beririsan dengan prioritas nasional dan penyelesaian masalah prioritas kota.
“Yang selanjutnya meningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, penyederhanaan perizinan, fleksibilitas birokrasi dan penguatan investasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.