Waktu Sekarang

21 Januari 2025 13:25

Polisi Amankan Seorang Pria Yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Kab. Malang;  Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit terkait kasus narkotika jenis sabu.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap di halaman kafe wisata pantai Watu Leter, Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (15/7/2023).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di saku celana yang dikenakannya.

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sigap berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Tersangka yang diamankan berinisial NA(36), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diamankan Sabtu (15/07/2023) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB,” ucap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Selasa (18/07/2023)

Taufik menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Dampit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi.

Hingga kemudian polisi yang melakukan penyamaran membuntuti pelaku hingga kawasan JLS dan melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram yang disembunyikan di dalam celana pelaku,” jelasnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Dampit guna dimuntai keterangan.

Dihadapan penyidik, NA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku terlibat dalam peredaran narkoba sejak beberapa bulan yang lalu. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

“Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi, dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” pungkasnya.

Kasus peredaran narkotika tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Dampit. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

Sementara tersangka NA kini terpaksa harus bermalam di sel tahanan Mapolsek Dampit, terhadapnya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(ADT)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 19:43
Berita Serupa