matarajawali.net- Kabupaten Malang; Guna mencegah penyalahgunaan Narkotika sejak dini, Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, gencar melakukan sosialisasi anti narkoba ke sekolah – sekolah di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, edukasi diberikan oleh Polsek Tajinan kepada murid sekolah Madrasah Tsanawiyah AL Huda, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Selasa (11/7/2023).
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba. Pemberian pemahaman ini dilakukan agar mereka sebagai generasi penerus dapat terhindar dari bahaya narkoba
“Sosialisasi anti narkoba rutin digelar oleh Satbinmas Polres Malang maupun Polsek Jajaran ke sekolah-sekolah untuk membangun kemampuan dan ketahanan diri dari pengaruh narkoba sejak dini,“ kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (12/7).
Taufik menambahkan, bahaya dan dampak narkoba pada kehidupan dan kesehatan pecandu serta keluarganya dewasa ini semakin meresahkan. Bagai dua sisi mata uang, narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan.
Salah satu penyebab meningkatnya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar antara lain adalah kurangnya komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Seperti diketahui, lanjut Taufik, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.
“Melalui sosialisasi anti narkoba yang dilakukan, kami sampaikan juga contoh berbagai macam jenis narkoba yang umum beredar di kalangan luas. Termasuk dampak negatif yang ditimbulkan terhadap penyalahguna narkoba,” ujarnya.
Kepolisian berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk menyatukan tekad memberantas penyakit masyarakat. Apabila menemukan disekeliling kita pengguna narkoba atau ada yang coba – coba, maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center 110 atau layanan whatsapp Soegab di 0811482000.
Penanggulangan terhadap bahaya narkoba merjupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum. Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mampu deteksi awal akan bahaya narkoba.
“Harapannya siswa sejak dini sadar dan mengerti bahaya penyalahgunaan narkoba, untuk generasi penerus yang gemilang” pungkasnya.(ADT)