Waktu Sekarang

9 September 2024 15:34

penyeraan barang bukti ke 2 kepada kejaksaan negeri Batu perkara penyalagunaan narkotika dan judi online

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

 

Selasa tanggal 11 Juli 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu dan Penyidik Kepolisian Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.

Lanjutan kasus penyalahgunaan obat terlarang narkotika dan judi online sudah sampai pada penyerahan barang bukti ke 2 kepada kejaksaan negeri Batu. Kasus yang melibat kan seorang yang bernisial HTH (26) ini melanggar pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan pada kasus judi online tersangka yang berinisial RP (32) ini melanggar pasal  Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Barang bukti untuk kasus ini sekarang sudah berada di kejaksaan negeri Batu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH, MH. Untuk kasus judi online.

Sedangkan untuk kasus penyalagunaan narkotika jaksa penuntut umum kejaksaan negeri batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH, MH.

Jenis narkotika yang di salahgunakan ialah berjenis PIL (DOUBEL L). (aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 18:41
Berita Serupa