Matarajawali.Net.Sidoarjo; Pelaku prostitusi online di Sidoarjo diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi whatsapps.
Kemudian pada Rabu (21/6) penyidik melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 wib di parkir Hotel Permata Jl. Raya Juanda Ds Pabean, Kec. Sedati , Sidoarjo seorang wanita berinisial M.R (28) warga Bojonegoro yang kos di Kel.Kandangan , Kec. Benowo, Surabaya berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800.000 . Sedangkan di dalam kamar hotel No 31 di dapati seorang wanita selaku korban L.M (25) warga Sawahan, Surabaya bersama dengan seorang laki-laki A.S
Dari hasil penangkapan pelaku M.R dan korban L.M polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800.000, satu buah BH, satu buah celana dalam warna hitam dan satu buah HP
“Kita telah mengamankan seorang wanita berinisial M.R yang terlibat prostitusi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan M.R menerangkan bahwa awalnya dirinya menawarkan jasa kencan (Open BO) melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor whatsapps,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (26/6/2023).
“Setelah ada komunikasi ternyata si pemesan juga meminta untuk dicarikan perempuan lain. Selanjutnya pelaku M.R menawarkan korban L.M dengan cara mengirimkan foto korban melalui aplikasi whatsapps. Akhirnya di sepakati tarif kencan Rp. 900.000 untuk dua orang yaitu Rp. 300.000 untuk pelaku M.R dan Rp. 500.000 untuk korban L.M dan Rp. 100.000 untuk biaya sewa kamar. Lalu mereka janjian untuk bertemu di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Sidoarjo yang kamarnya sudah di pesan oleh pelaku,” jelasnya
Kemudian pelaku bersama dengan korban berangkat dari daerah Waru menuju hotel dan sesampainya di hotel sudah ada laki-laki pemesan yang saat itu telah menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000 kepada pelaku. Selanjutnya korban dengan laki-laki pemesan menuju kamar nomor 31 untuk melakukan kencan, hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku M.R dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000 atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. (Awi)